Terkini: Tanggapan KKP terhadap Usulan Susi Pudjiastuti tentang Ekspor Pasir Laut, Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Dianggap Diskriminatif
Reporter
Tempo.co
Editor
Agung Sedayu
Senin, 19 Juni 2023 12:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap usulan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti terkait ekspor pasir laut menjadi berita terkini yang banyak menarik perhatian pembaca. Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa menyewakan pulau selama 100 tahun lebih baik dari pada ekspor pasir laut.
Berita lain yang juga banyak dibaca adalah tentang rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg (kilogram). Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira aturan tersebut berpotensi membuat kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat.
Berikutnya adalah berita mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menunjuk sejumlah nama, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Selanjutnya adalah berita mengenai Tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS yang dianggap diskriminatif.
Berita kelima adalah tentang tanggapan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengenai usulan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan supaya pengawas asing dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah pekerja asing.
Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co.
Selanjutnya: Tanggapan KKP terhadap Usulan Susi Pudjiastuti tentang Ekspor Pasir Laut ...
<!--more-->
1. Susi Pudjiastuti Sebut Sewakan Pulau Lebih Baik dari Ekspor Pasir Laut, Ini Tanggapan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernyataan Susi Pudjiastuti terkait ekspor pasir laut. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan bahwa pemerintah lebih baik menyewakan pulau selama 100 tahun dari pada mengeruk dan ekspor pasir laut.
"Usulan seperti penyewaan pulau hingga 100 tahun akan kami jadikan pertimbangan yang harus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait," tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 18 Juni 2023.
Wahyu Muryadi mengatakan pihaknya masih akan berfokus pada implementasi kebijakan pengelolaan sedimentasi di laut. Adapun langkah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain soal ekspor, beleid itu memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Namun, kebijakan itu baru bisa dilaksanakan setelah ada aturan turunannya lewat peraturan menteri. Kini KKP tengah menggodok regulasi tersebut dan membentuk tim kajian sebagai pemberi saran. Tim kajian akan menentukan petunjuk teknis ihwal lokasi titik penambangan sampai teknik pembersihannya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berpotensi Memicu Kelangkaan ...
<!--more-->
2. Ekonom Sebut Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berpotensi Memicu Kelangkaan
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg (kilogram) berpotensi membuat kelangkaan. Hal tersebut lantaran gap atau rentang harga antara LPG 3 kg bersubsidi dengan non-subsidi masih terlalu jauh.
"Kalau harganya terlalu jauh antara subsidi dan non-subsidi, masyarakat akan tetap memborong LPG 3 kg yang disubsidi, dan ini yang akan menyebabkan kelangkaan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Juni 2023.
Terlebih, Bhima mengatakan pemerintah hingga kini belum memastikan skema penyaluran LPG 3 kg nantinya. Padahal jenjang penyaluran LPG cukup panjang, mulai dari agen hingga konsumen. Menurutnya, rantai pasok LPG yang panjang ini membuat pembatasan pembelian berpotensi memicu penimbunan. Terutama pada masa transisi saat ini.
"Ini justru merugikan masyarakat. Jadi saya pikir dipersiapkan dulu infrastrukturnya dan perkecil selisih harga LPG 3 kg dengan non-subsidi," tuturnya.
Jika selisih harga tersebut sudah lebih kecil, Bhima memperkirakan pendistribusian LPG non-subsidi pun secara perlahan akan tepat sasaran. Sehingga, ia menekankan, sebaiknya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Jokowi Tunjuk Luhut hingga Mahfud MD Jadi ...
<!--more-->
3. Jokowi Tunjuk Luhut hingga Mahfud MD Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk sejumlah nama, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Penunjukan ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 16 Juni 2023.
"Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional," begitu yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 3 Perpres 39/2023, dikutip Senin, 19 Juni 2023.
Adapun maksud diterapkannya MRPN berdasarkan Pasal 3 adalah mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, dan memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Dianggap Diskriminatif Karena ...
<!--more-->
4. Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tidak Merata, Pengamat: Kebijakan Diskriminatif
Tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS mengalami kenaikan di tiga kementerian/lembaga (K/L). Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, buka suara atas hal tersebut. "Kebijakan itu diskriminatif, karena kalau mau naik harusnya semua kementerian/lembaga naikkan semua," ujar Trubus pada Tempo, Ahad malam, 19 Juni 2023.
Lebih lanjut, dia menilai harusnya yang mendapat Tunjangan kinerja lebih besar adalah pegawai di kementerian teknis yang memiliki departemen-departemen hingga ke daerah-daerah. Sebab, mereka berurusan langsung dengan pelayanan publik di masyarakat. Kementerian teknis yang dia maksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Sosial.
Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan Tukin PNS di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kalau kementerian Pan RB di daerah kan nggak ada. Itu kan kementerian negara, buat apa dinaikkan tinggi-tinggi Tukinnya? Dia kan kerjaannya cuma membuat kebijakan doang, termasuk Bappenas," ujar Trubus.
Trubus menegaskan, yang menjadi ukuran adalah pelayanan publiknya. Sehingga kementerian-kementerian teknis itulah yang perlu dinaikkan Tukinnya.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Usulan Luhut Supaya Pekerja Asing Menjadi Pengawas IKN Dianggap ...
<!--more-->
5. Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, buka suara soal penggunaan pengawas asing dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penggunaan tenaga asing dilakukan untuk menjaga kualitas.
"Kami menolak wacana penggunaan pengawas asing," kata Suryadi melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Minggu, 18 Juni 2023.
Dengan menggunakan tenaga asing, kata Suryadi, pemerintah mengecilkan kualitas SDM bangsa Indonesia, yang sebenarnya tidak kalah dengan tenaga kerja asing. Terlebih jika mengacu data Ditjen Bina Marga Konstruksi Kementerian PUPR, lanjut Suryadi, per Januari 2023 jumlah tenaga kerja kontrak atau TKK sangat melimpah. Setidaknya ada 18.308 TKK reguler, 9.796 TKK IKN, dan 45.814 TKK vokasi.
Selain itu, sebanyak 411.402 sertifikat kompetensi telah terbit dan telah dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi, sejak Januari 2020 sampai 10 Februari 2023. Sertifikat itu dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi maupun Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dengan rincian 158.315 Sertifikat Kompetensi Ahli, 219.038 Sertifikat Kompetensi Terampil, 19.165 Sertifikat Kompetensi Teknisi/Analis, dan 14.884 Sertifikat Kompetensi Operator.
"Kami berpendapat IKN harusnya dibangun sebagai maha karya bangsa Indonesia sendiri," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini