TEMPO.CO, Jakarta - PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa pembangunan sirkuit Mandalika menyisakan utang sebesar Rp 4,6 triliun yang harus ditanggung oleh ITDC. Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Senior Vice President of Corporate Secretary InJourney Nugdha Achadie mengatakan, angka Rp 4,6 triliun tersebut bukan merupakan utang untuk pembangunan proyek sirkuit saja.
“Angka Rp 4,6 triliun merupakan kewajiban berjalan atas percepatan pengembangan keseluruhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seluas 1.174 ha, bukan utang proyek sirkuit,” kata Nugdha dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juni 2023.
Ia menjelaskan, percepatan pengembangan KEK Mandalika sebagai kawasan pariwisata terintegrasi yang meliputi pembangunan infrastruktur dasar berupa akses jalan kawasan, utility duct, water treatment plant, wastewater treatment plant, jaringan listrik, hotel bintang 5 serta fasilitas pendukung lainnya.
Selain itu juga ada Jalan Kawasan Khusus (JKK) yang digunakan sebagai sirkuit penyelenggaraan event otomotif internasional termasuk gelaran MotoGP dan World Superbike.
“Hal ini sekaligus meluruskan kekeliruan pemahaman bahwa pengembangan KEK Mandalika tidak hanya pembangunan sirkuit, namun merupakan pembangunan suatu kawasan ekonomi khusus pariwisata terintegrasi seluas 1.174 ha,” ungkapnya.
Pilihan Editor: Event MotoGP dan World Superbike Mandalika Merugi, Pengamat: Mengapa Ambil Risiko Demi Gengsi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini