Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Dapat Pembebasan PPN 11 Persen untuk Rumah Subsidi? Simak 5 Syaratnya

image-gnews
Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Mei 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto udara pembangunan rumah subsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Mei 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin kelayakan hunian umum/ tapak dan rumah susun yang diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Melalui PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah. 

“Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.

Ada lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini. Kelima syarat itu adalah:

1. Luas bangunan antara 21-36 meter persegi;

2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi; 

3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Punya kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

PMK yang diteken Sri Mulyani Indrawati ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023. Serta harga antara Rp 166-240 juta untuk 2024 untuk masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta. 

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. 

“Terkahir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial,” kata dia.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. 

Sehingga total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187-270 juta.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembebasan PPN Rumah Subsidi, Ini Rinciannya

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wamenkeu Sebut Belanja Infrastruktur Era Jokowi Capai Rp 2.778 Triliun dalam 9 Tahun

2 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Belanja Infrastruktur Era Jokowi Capai Rp 2.778 Triliun dalam 9 Tahun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan belanja infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencapai ribuan triliun selama 2015-2022.


PUPR: Sentuhan Alat Musik Tradisional Tifa Jadi Bagian dari Konsep Tata Ulang Taman Iriana-Jokowi di Papua Barat

23 jam lalu

Taman Jokowi-Iriana. Cuplikan YouTube
PUPR: Sentuhan Alat Musik Tradisional Tifa Jadi Bagian dari Konsep Tata Ulang Taman Iriana-Jokowi di Papua Barat

PUPR menyatakan Taman Jokowi-Iriana berada di Jalan Trikora, Kelurahan Kaimana Kota dengan luas kawasan 2,7 hektare.


PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo Solo

1 hari lalu

Ilustrasi proyek Underpass. ANTARA
PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo Solo

PUPR segera menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan underpass Joglo Solo, Jawa Tengah.


Sri Mulyani Hadiri Pertemuan AIIB di Mesir, Bahas Perubahan Iklim dan Investasi Transisi Energi

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sri Mulyani Hadiri Pertemuan AIIB di Mesir, Bahas Perubahan Iklim dan Investasi Transisi Energi

Sri Mulyani mengatakan AIIB memiliki peran penting sebagai katalisator dalam mendesain berbagai instrumen pembiayaan.


Menteri PUPR Tawarkan Proyek Infrastruktur di IKN ke Investor Cina: Kami Beri Insentif Pajak dan..

2 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menghadiri penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PT Brantas Abipraya dengan Zhejiang Dafeng Industries di Hangzhou, China, Selasa (26/9/2023). ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Menteri PUPR Tawarkan Proyek Infrastruktur di IKN ke Investor Cina: Kami Beri Insentif Pajak dan..

Menteri Basuki Hadimuljono menawarkan sejumlah proyek di IKN kepada investor Cina. Ia pun membeberkan sejumlah insentif yang akan diberikan.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

2 hari lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi ASN masih dikaji.


Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin 26 September 2023, dimulai Presiden Jokowi menata aturan social commerce.


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

3 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat ini digelar setelah diunggahnya video saat Presiden memperingatkan kabinetnya terkait penanganan Covid-19. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka bahas social commerce.