TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk sejumlah nama, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Penunjukan ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 16 Juni 2023.
"Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional," begitu yang tertera dalam Pasal 1 Ayat 3 Perpres 39/2023, dikutip Senin, 19 Juni 2023.
Adapun maksud diterapkannya MRPN berdasarkan Pasal 3 adalah mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, dan memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
"Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota," bunyi Pasal 7.
Selanjutnya: Berikut adalah susunan organisasi komite MRPN....