Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Sebut Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berpotensi Memicu Kelangkaan

image-gnews
Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg (kilogram) berpotensi membuat kelangkaan. Hal tersebut lantaran gap atau rentang harga antara LPG 3 kg bersubsidi dengan non-subsidi masih terlalu jauh.

"Kalau harganya terlalu jauh antara subsidi dan non-subsidi, masyarakat akan tetap memborong LPG 3 kg yang disubsidi, dan ini yang akan menyebabkan kelangkaan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Juni 2023. 

Terlebih, Bhima mengatakan pemerintah hingga kini belum memastikan skema penyaluran LPG 3 kg nantinya. Padahal jenjang penyaluran LPG cukup panjang, mulai dari agen hingga konsumen. Menurutnya, rantai pasok LPG yang panjang ini membuat pembatasan pembelian berpotensi memicu penimbunan. Terutama pada masa transisi saat ini.  

"Ini justru merugikan masyarakat. Jadi saya pikir dipersiapkan dulu infrastrukturnya dan perkecil selisih harga LPG 3 kg dengan non-subsidi," tuturnya. 

Jika selisih harga tersebut sudah lebih kecil, Bhima memperkirakan pendistribusian LPG non-subsidi pun secara perlahan akan tepat sasaran. Sehingga, ia menekankan, sebaiknya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg. 

Selanjutnya: "Sebab sosialisasi yang masih kurang...."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

1 hari lalu

Massa Barisan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) berunjuk rasa di Gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejagung untuk memeriksa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai upaya mengungkap tuntas kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Sawit

Kejaksaan Agung memeriksa 1 pegawai Kementerian ESDM dalam kasus korupsi dana sawit.


Shopee Gaet Brand Lokal Gelar 10.10 Brands Festival, Tawarkan Promo Menarik

6 hari lalu

Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia Daniel Minardi menjelaskan program kampanye 10.10 Brands Festival di Kantornya, Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Shopee Gaet Brand Lokal Gelar 10.10 Brands Festival, Tawarkan Promo Menarik

Toko daring Shopee Indonesia menggelar kampanye Shopee 10.10 Brands Festival yang dilakukan hingga 10 Oktober 2023. Banyak promo menarik.


Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK dan CPNS Kementerian ESDM 2023

6 hari lalu

Gedung kantor Kementerian ESDM. Dok.Kementerian ESDM
Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK dan CPNS Kementerian ESDM 2023

Daftar jurusan kuliah untuk PPPK dan CPNS Kementerian ESDM 2023.


Pakistan Terima Pengiriman Pertama 100 Ribu Metrik Ton LPG dari Rusia

7 hari lalu

Logo perusahaan energi Rusia Gazprom terlihat di sebuah stasiun di Sofia, Bulgaria, 27 April 2022. REUTERS/Spasiyana Sergieva
Pakistan Terima Pengiriman Pertama 100 Ribu Metrik Ton LPG dari Rusia

Pakistan telah menerima pengiriman pertama bahan bakar gas cair (LPG) dari Rusia sebesar 100 ribu metrik ton melalui Iran


Pertamina Patra Niaga Komit Selesaikan Proyek Strategis Nasional

7 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Komit Selesaikan Proyek Strategis Nasional

Dukung Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Komit Selesaikan Proyek Strategis Nasional Tanki BBM dan LPG di Wilayah Indonesia Timur


5 Negara Penghasil Listrik Panas Bumi Terbesar di Dunia

9 hari lalu

Pembangkit Listrik Tenaga panas bumi PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) mulai beroperasi secara komersial sejak akhir Desember lalu. Dok SERD
5 Negara Penghasil Listrik Panas Bumi Terbesar di Dunia

Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara produsen listrik panas bumi terbesar di dunia


Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

10 hari lalu

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang
Energi Panas Bumi Indonesia Baru Dimanfaatkan 2,3 GW, Pemerintah Bakal Ekspor?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum berencana mengekspor energi panas bumi atau geothermal


Komisi VII Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Denpasar, Bali, pada Kamis (21/9/2023). Foto: Ulfi/nr
Komisi VII Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Ngurah Rai dan TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manggis di Denpasar


Badan Perlindungan Konsumen Sebut Penolakan terhadap TikTok Shop Tidak Bijaksana: Indonesia Bisa Ketinggalan

12 hari lalu

Pedagang tengah melakukan penawaran barang secara daring menggunakan handphone di salah satu kios di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Badan Perlindungan Konsumen Sebut Penolakan terhadap TikTok Shop Tidak Bijaksana: Indonesia Bisa Ketinggalan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons soal wacana penutupan social commerce TikTok Shop untuk melindungi UMKM lokal.


Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

12 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili Johanis Tanak,  dalam dugaan perbuatan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

Dewas KPK menilai Johanis Tanak tak melanggar kode etik meskipun terbukti berkomunikasi dengan Idris SIhite.