"Sebab sosialisasi yang masih kurang ini bisa membuat inflasi balik lagi ke angka di atas 5 persen. Itu yang dikhawatirkan," ucapnya.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk mengatur pendistribusian secara tepat sasaran.
Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Mulai awal 2023, hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat membeli LPG 3 kg. Masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali melakukan pembelian.
Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk Luhut hingga Mahfud MD Jadi Pengarah Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional