Terkini: Perpu Cipta Kerja Atur Alasan PHK oleh Perusahaan, UU PPSK Buat OJK jadi Rawan Korupsi

Sabtu, 7 Januari 2023 19:00 WIB

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu malam hari ini, Sabtu, 7 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja yang mengatur alasan yang boleh dan dilarang perusahaan untuk mem-PHK karyawan.

Berikutnya ada berita tentang eks penyidik KPK menilai OJK bakal rawan korupsi dan Ketua PPATK mengomentari klaim Haji Amin. Lalu ada berita tentang tanggapan ekonom soal OJK yang menjadi penyidik tunggal dalam kasus pidana jasa keuangan dan besaran pesangon yang harus dibayarkan perusahaan berdasar Perpu Cipta Kerja.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

1. Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Advertising
Advertising

Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja itu mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel di dalam berkas salinan sebanyak 1.117 halaman. Salah satunya mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, tepatnya di dalam pasal 151.

“Ketentuan pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Simak lebih jauh tentang PHK di sini.

<!--more-->

2. OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tidak pidana di sektor jasa keuangan. Ia menolak tegas pemberian wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut.

Pegiat yang kerap menyuarakan suara antikorupsi menyatakan bahwa akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika kewenangan yang absolut diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal. Hal ini, kata Yudi, membuat perusahaan, lembaga atau orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.

"Yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," kata Yudi lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Simak lebih jauh tentang OJK di sini.

3. Haji Amin Klaim Punya Saldo Rp 500 Triliun, PPATK: Aduh, Banyak Banget Ya

Pria asal Kalimantan Selatan yang mengaku bernama Haji Amin viral di media sosial, ia mengklaim memiliki saldo Rp 500 triliun. Bagaimana tanggapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?

Tempo mencoba menghubungi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait video Haji Amin yang viral. Ketika dihubungi, dia terlihat terkejut.

"Aduh, banyak banget ya," kata dia melalui keterangan pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023. Tak lupa ia menambahkan emoji terkejut.

Simak lebih jauh tentang Haji Amin di sini.

<!--more-->

4. UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti bahaya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga masyarakat.

"Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," kata Bhima, Jumat, 6 Januari 2023.

Padahal, OJK sendiri terus menghadapi masalah dari gagal bayar asuransi, yang terbaru soal Wanaartha dan pinjol (pinjaman online), serta investasi bodong yang meresahkan masyarakat

Simak lebih jauh tentang UU PPSK di sini.

5. Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Simak lebih jauh tentang pesangon di sini.

Berita terkait

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

18 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

20 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

22 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

2 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

2 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya