Terkini: Perpu Cipta Kerja Atur Alasan PHK oleh Perusahaan, UU PPSK Buat OJK jadi Rawan Korupsi
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 7 Januari 2023 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu malam hari ini, Sabtu, 7 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja yang mengatur alasan yang boleh dan dilarang perusahaan untuk mem-PHK karyawan.
Berikutnya ada berita tentang eks penyidik KPK menilai OJK bakal rawan korupsi dan Ketua PPATK mengomentari klaim Haji Amin. Lalu ada berita tentang tanggapan ekonom soal OJK yang menjadi penyidik tunggal dalam kasus pidana jasa keuangan dan besaran pesangon yang harus dibayarkan perusahaan berdasar Perpu Cipta Kerja.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja itu mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel di dalam berkas salinan sebanyak 1.117 halaman. Salah satunya mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, tepatnya di dalam pasal 151.
“Ketentuan pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang PHK di sini.
<!--more-->
2. OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara soal pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tidak pidana di sektor jasa keuangan. Ia menolak tegas pemberian wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut.
Pegiat yang kerap menyuarakan suara antikorupsi menyatakan bahwa akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika kewenangan yang absolut diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal. Hal ini, kata Yudi, membuat perusahaan, lembaga atau orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.
"Yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," kata Yudi lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Simak lebih jauh tentang OJK di sini.
3. Haji Amin Klaim Punya Saldo Rp 500 Triliun, PPATK: Aduh, Banyak Banget Ya
Pria asal Kalimantan Selatan yang mengaku bernama Haji Amin viral di media sosial, ia mengklaim memiliki saldo Rp 500 triliun. Bagaimana tanggapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)?
Tempo mencoba menghubungi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait video Haji Amin yang viral. Ketika dihubungi, dia terlihat terkejut.
"Aduh, banyak banget ya," kata dia melalui keterangan pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023. Tak lupa ia menambahkan emoji terkejut.
Simak lebih jauh tentang Haji Amin di sini.
<!--more-->
4. UU PPSK Atur Wewenang OJK Sangat Luas, Ekonom: Pengawasan Tak Maksimal, Perlindungan Masyarakat Minim
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti bahaya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga masyarakat.
"Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," kata Bhima, Jumat, 6 Januari 2023.
Padahal, OJK sendiri terus menghadapi masalah dari gagal bayar asuransi, yang terbaru soal Wanaartha dan pinjol (pinjaman online), serta investasi bodong yang meresahkan masyarakat
Simak lebih jauh tentang UU PPSK di sini.
5. Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Simak lebih jauh tentang pesangon di sini.