Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

image-gnews
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Baca: Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; 

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. 

Sedangkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah; 

Selanjutnya: Masa kerja 18 tahun atau lebih...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pulau Rempang Pindah, Wujud Istana Garuda yang Hendak Dibangun Jokowi

54 menit lalu

Kepala BP Batam saat melakukan sosialisasi kepada warga Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, Kamis (21/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terpopuler: Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pulau Rempang Pindah, Wujud Istana Garuda yang Hendak Dibangun Jokowi

Terpopuler: Kepala BP Batam meminta supaya petugas tidak memaksa warga Pulau Rempang pindah, seperti apa wujud Istana Garuda yang akan dibangun Jokowi


Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi, Arsjad Rasjid: Capaian Penting Kadin

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023.
Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi, Arsjad Rasjid: Capaian Penting Kadin

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) telah menyerahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 kepada Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Jumat, 22 September 2023 lalu.


Polemik Jokowi Pamer Data Intelijen Arah Parpol, Peringatan BRIN dan Koalisi Masyarakat Sipil

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Polemik Jokowi Pamer Data Intelijen Arah Parpol, Peringatan BRIN dan Koalisi Masyarakat Sipil

Masih soal Jokowi pamer punya data parpol di Indonesia. Ketua PBHI Julius Ibrani sebut masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.


Kaesang Gabung ke PSI di Tengah Naik Turunnya Hubungan Jokowi dan PDIP

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (ketiga kiri) didampingi Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) memberikan friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Kaesang Pangarep (ketiga kanan) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Gabung ke PSI di Tengah Naik Turunnya Hubungan Jokowi dan PDIP

Kaesang Pangarep resmi bergabung dengan PSI. Apakah langkah Kaesang ini akan mempengaruhi hubungan Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri?


H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

23 jam lalu

Ustad Abdul Somad. Instagram/@ustadzabdulsomad_official
H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

Lima hari menjelang pengosongan Pulau Rempang, begini respons beberapa tokoh dari Jokowi sampai Ustad Abdul Somad.


Terpopuler: 12 Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Terpopuler: 12 Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

Berita-berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari Jokowi mengungkapkan sejumlah nama pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di IKN.


Isu 2 Poros Koalisi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Ganjar lawan Prabowo

1 hari lalu

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Isu 2 Poros Koalisi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Ganjar lawan Prabowo

Pengamat menilai Ganjar dan Prabowo akan bertarung pada Pilpres 2024 jika hanya diikuti dua poros koalisi.


FIFA Gelontorkan Rp 85,6 M untuk Bangun Training Center Timnas Indonesia di IKN, Erick Thohir: Terbesar di Asia Tenggara

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat menyampaikan sambutan groundbreaking national training center (TC) di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat, 22 September 2023. Tim Media PSSI
FIFA Gelontorkan Rp 85,6 M untuk Bangun Training Center Timnas Indonesia di IKN, Erick Thohir: Terbesar di Asia Tenggara

Ketua Umum PSSI sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir yakin proses pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN segera terealisasi,


Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

1 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

YLBHI menilai Komisi III DPR RI tak menjalankan tugas pengawasannya dalam kasus Pulau Rempang.


Seperti Apa Istana Garuda yang Dibangun Jokowi di IKN?

1 hari lalu

Sebelumnya, desain Istana Kepresidenan dengan bentuk burung garuda itu mendatangkan pro kontra. I Nyoman Nuarta merupakan seorang arsitek dan pematung terkenal asal Pulau Dewata. Instagram/nyoman_nuarta
Seperti Apa Istana Garuda yang Dibangun Jokowi di IKN?

Desain Istana Garuda di IKN memiliki luas bangunan 3,5 hektare dengan ikon burung garuda sepanjang 177 meter