Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

image-gnews
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja itu mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel di dalam berkas salinan sebanyak 1.117 halaman. Salah satunya mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, tepatnya di dalam pasal 151.

Baca: Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021

“Ketentuan pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Di ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Sementara di ayat 3, dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Selain itu, dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut termaktub dalam ayat 4.

Dalam Perpu Cipta Kerja juga dijelaskan terdapat pasal 151A di antara pasal 151 dan pasal 152. Bunyinya, pemberitahuan yangdimaksud dalam Pasal 151 ayat 2 tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal pekerja/ buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri; berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu; mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau meninggal dunia. 

“Pasal 152 dihapus,” tertulis dalam Perpu Cipta Kerja.

Alasan yang tak bisa digunakan pengusaha untuk PHK

Kemudian di pasal 153 ayat 1 mengatur tentang pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/ buruh dengan beberapa alasan. Berikut beberapa alasan pengusaha melakukan PHK yang dilarang dalam aturan tersebut:

a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

b. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

d. Pekerja menikah

e. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.

f. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

g. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

h. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.

i. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

j. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

“PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan,” bunyi pasal 153 ayat 2. Sementara pasal 154 dihapus.

Selanjutnya: Alasan yang boleh digunakan pengusaha...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Operasi Memoles Citra Jokowi

6 jam lalu

Hari-hari menjelang lengser, Jokowi memerintahkan anak buahnya mengampanyekan puja-puji terhadap kebijakan dan programnya dalam dua periode. Konten itu diorkestrasi oleh para pejabat pemerintahan atas suruhan Jokowi sendiri.
Operasi Memoles Citra Jokowi

Tempo mengulas bagaimana Jokowi dan para pejabat di sekitarnya menggelar operasi memoles citra positif.


Kelakar Muzani soal Prabowo Panggil Sejumlah Calon Menteri: Gue Gak Dipanggil

7 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba di Istana Merdeka untuk bertemu dengan presiden Jokowi, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Kelakar Muzani soal Prabowo Panggil Sejumlah Calon Menteri: Gue Gak Dipanggil

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebutkan sudah mulai memanggil para calon menteri untuk hadir ke kediamannya pada Senin sore.


Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Terima Tanda Kehormatan dari Polri, ICJR: Gagal Mereformasi Kepolisian

ICJR mengkritik soal Joko Widodo dianugerahi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana oleh Polri menjelang lengser dari jabatannya


Ketua MPR Sebut Jokowi Berkenan Hadir ke Pelantikan Prabowo

8 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba di Istana Merdeka untuk bertemu dengan presiden Jokowi, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Ketua MPR Sebut Jokowi Berkenan Hadir ke Pelantikan Prabowo

Ketua MPR Ahmad Muzani memastikan bahwa Presiden Jokowi akan datang ke pelantikan Prabowo sebagai Presiden.


Jokowi Minta Kementerian ESDM Tingkatkan Lifting Minyak, Pengamat: Tidak Realistis

8 jam lalu

VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (kedua kanan) bersama Senior VP PGPA PT. CPI Wahyu Budiarto (kanan) dan rombongan menekan tombol sirine sebagai tanda peresmian lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Jokowi Minta Kementerian ESDM Tingkatkan Lifting Minyak, Pengamat: Tidak Realistis

Llapangan yang ada saat ini tidak akan bisa untuk meningkatkan lifting minyak.


Usai Baliho di Colomadu, Kini Bendera Bertuliskan Terima Kasih Jokowi Terbentang di Langit

8 jam lalu

Tim terjun payung Polri membentangkan foto Presiden Jokowi dalam rangkaian Apel Kesiapan Pengamanan pelantikan Presiden terpilih Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Depok, Senin, 14 Oktober 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Usai Baliho di Colomadu, Kini Bendera Bertuliskan Terima Kasih Jokowi Terbentang di Langit

Sebelumnya, baliho terima kasihJokowi dan Iriana terpasang di Colomadu. Teranyar, bendera terima kasih terbentang di langit


Gerindra Pastikan Sejumlah Menteri Jokowi Duduk di Pemerintahan Prabowo, Siapa Mereka?

8 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Diketahui, Prabowo dan Gibran akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti
Gerindra Pastikan Sejumlah Menteri Jokowi Duduk di Pemerintahan Prabowo, Siapa Mereka?

Sejumlah anggota kabinet Presiden Jokowi masuk dalam pemerintahan Prabowo Subianto untuk menduduki kursi menteri, kata Sekjeni Gerindra Ahmad Muzani


Pimpinan MPR Sampaikan Undangan Pelantikan Prabowo ke Presiden Jokowi

10 jam lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani dan pimpinan MPR menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pimpinan MPR Sampaikan Undangan Pelantikan Prabowo ke Presiden Jokowi

Ahmad Muzani dan rombongan pimpinan MPR menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, siang ini.


Pertemuan Maraton Jokowi dan Prabowo dari Senayan sampai Solo Menjelang Transisi Pemerintahan

10 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Pertemuan Maraton Jokowi dan Prabowo dari Senayan sampai Solo Menjelang Transisi Pemerintahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelang lengser terpantau melakukan pertemuan maraton dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Apa tujuannya?