Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

image-gnews
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
Iklan

Alasan yang boleh digunakan pengusaha untuk PHK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, di antara pasal 154 dan pasal 155 disisipkan satu pasal yakni pasal 154A. Pasal tersebut mengatur alasan pengusaha diperbolehkan melakukan PHK. “PHK dapat terjadi karena beberapa alasan,” bunyi pasal 154A ayat 1. Berikut lengkapnya:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh; 

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian; 

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun; 

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa force majeur); 

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; 

f. Perusahaan pailit; 

g. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/ buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: 

1. Menganiaya, menghina secara kasar atau menganeam pekerja/ buruh; 
2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/ buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 
3. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu; 
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh; 
5. Memerintahkan pekerja/ buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau 
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/ buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja; 

h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK; 

i. Pekerja/ buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; 

j. Pekerja/ buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; 

k. Pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain da-lam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; 

l. Pekerja/ buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; 

m. Pekerja/ buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; 

n. Pekerja/ buruh memasuki usia pensiun; atau 

o. Pekerja/ buruh meninggal dunia. 

Sebagai tambahan di pasal 154A ayat 2, selain alasan PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 3.

Baca juga: Walhi: Perpu Cipta Kerja Mereduksi Makna Amdal

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

2 jam lalu

Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024


Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

2 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.


Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

2 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.


Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

3 jam lalu

Warga melihat sapi kurban milik Presiden Joko Widodo di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Juni 2023.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.


Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

3 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?


Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

4 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.