TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK beri penjelasan soal dugaan hilangnya dana nasabah yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. OJK meminta masyarakat tidak mudah tertipu dan tergiur tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kasus di BTN sedang dalam pemeriksaan. Dia mengungkap, sebanyak 17 konsumen telah dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. "Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga menyampaikan, jika kesalahan berupa kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dapat dilakukan penggantian oleh pihak bank. Secara rinci, Friderica menjabarkan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong sebagai berikut:
a. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan agar simpanan dapat dijamin.
b. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
c. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalah gunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
d. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer
Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada 29 dan 30 April 2024. Sejumlah orang menuntut pengembalian dana mereka. Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi demo bahkan berujung anarkis dengan pembakaran ban di halaman gedung.
BTN pun menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah. Sehingga, diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. "Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA