Tekan Impor Produk Farmasi dan Alkes, Ini Langkah Kemenperin
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Minggu, 5 Juli 2020 12:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menargetkan industri farmasi dan alat kesehatan bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri. Kemandirian ini artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat domestik sehingga secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor.
“Kami mendorong agar sektor industri farmasi dan alat kesehatan dapat menjadi pemain utama dan tuan rumah di negeri sendiri. Apalagi, sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori high demand di tengah masa pandemi Covid-19. Ini salah satu potensinya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2020.
Agus berujar, industri farmasi di Indonesia saat ini ditopang oleh 220 perusahaan. Sebanyak 90 persennya berfokus di sektor hilir untuk memproduksi obat-obatan. Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk menekan impor pengadaan bahan baku khususnya di sektor hulu industri farmasi.
Untuk mengurangi impor bahan baku sekaligus menciptakan kemandirian di sektor farmasi, Agus mengatakan perlunya kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. Sehingga, akan tercipta regulasi dan kebijakan yang dapat menghadirkan ekosistem industri yang kondusif. Menurut Agus, kebijakan yang kondusif di sektor industri farmasi penting guna menarik investasi domestik maupun asing. Dengan demikian, investor dapat melakukan investasinya pada barang substitusi impor sekaligus mendorong penggunaan bahan baku dan bahan perantara yang berasal dari dalam negeri.
<!--more-->
“Hal ini yang terus kami upayakan bersama berbagai kementerian maupun lembaga. Kami berharap melalui kebijakan yang ramah terhadap industri farmasi, maka target untuk mengurangi impor sebesar 35 persen pada akhir tahun 2022 dapat tercapai sehingga industri di Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi bahan bakunya,” tutur Agus.
Kemenperin juga berupaya menambahkan industri farmasi dan industri alat kesehatan sebagai sektor pionir baru dalam penerapan industri 4.0, bersama dengan lima sektor prioritas yang telah ditetapkan pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Pasalnya, dengan kondisi permintaan yang tinggi terhadap produk kedua sektor tersebut, perlu adanya dukungan teknologi modern dan ketersediaan SDM yang kompeten untuk mengembangkannya,.
Di sektor alat kesehatan, Kemenperin semakin aktif mendorong kolaborasi yang erat antara sektor industri dengan akademisi. Hal ini terwujud dalam produksi ventilator yang digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Agus berujar Indonesia belum memiliki industri alat kesehatan yang secara khusus memproduksi ventilator. Namun, tiga bulan sejak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mempertemukan pelaku industri dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk bersama-sama memproduksi ventilator.
Ventilator hasil produksi perguruan tinggi dan pelaku industri memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 80 persen. “Hal ini menunjukkan kemampuan kita dalam memproduksi ventilator secara mandiri ini cukup membanggakan,” kata dia.
CAESAR AKBAR