TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membeberkan tips agar tak terkena sanksi denda saat belanja barang impor dari luar negeri. Denda akan dikenakan jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.
"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," kata Encep dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, 26 2024.
Dia menjelaskan, tagihan tersebut merupakan tanggung jawab importir atau penerima barang. Proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan mulai dari pengajuan dokumen hingga pembayaran.
"Dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir atau penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)."
Jika barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PPMSE, maka PPMSE bertindak sebagai importir. PMSE bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pajak impor, termasuk denda. Perusahaan Jasa Titipan yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab jika importir tidak ditemukan.
Hal pertama yang mesti dilakukan importir adalah menginformasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data barang kiriman saat pengiriman. "Terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang," kata Encep.
Hal kedua adalah proaktif untuk rutin mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Ketiga, mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos. Konfirmasi harus dilakukan sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang ke Bea Cukai.
Pemerintah melalui Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Encep menjelaskan, pengenaan denda bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara. Tak hanya itu, juga menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.
"Pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya.
Praktik under invoicing menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri. Pasalnya, barang impor bisa beredar dengan harga yang lebih murah.
"Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya."
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi