Penyelundupan Harley Davidson, Ini Celah Aturannya?
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 7 Desember 2019 06:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk menyusul dugaan penyelundupan motor Harley Davidson melalui pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi itu didasari ketidaksesuaian nota muatan (manifes) dengan flight approval alias persetujuan penerbangan tersebut.
"Soal barang tak tercatat ada regulasinya. Garuda didenda, kami akan layangkan surat," ujarnya di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2019.
Menurut dia rincian denda akan disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terbaru, baik soal tenggat efektif maupun jumlahnya. Budi hanya menyebut sanksi administrasi itu tak mengarah ke persoalan penumpang, namun terkait kargo bawaan.
"Selama bukan penerbangan komersial, soal penumpang tak apa," ujarnya.
Penerbangan pengantaran (ferry flight) untuk menjemput pesawat Airbus 300-900 Neo ke Indonesia, usai dibeli Garuda, tercatat mengangkut 21 orang. Pesawat mengudara pada 16-17 November dari pabrik Airbus di Toulouse, Prancis, itu mengangkut 21 orang.
Dari salinan manifes yang ditelusuri lagi oleh Tempo, hanya ada delapan nama resmi anggota perseroan, salah satunya I Gusti Ngurah Askhara yang baru dicopot dari kursi Direktur Utama Garuda Indonesia. Sisanya orang luar, termasuk beberapa nama penting mitra Garuda, seperti Joe Surya, petinggi Maxindo Nusantara Group.
Ari, panggilan Askhara, ditengarai sebagai pemilik Harley tersebut. Setelah dibeli lewat perantara di Amsterdam pada April lalu. Motor mahal itu diurai menjadi 15 paket yang diselipkan ke ferry flight pesawat anyar Garuda.
Budi berjanji bakal mengevaluasi sistem kepabeanan penerbangan bersama otoritas bea cukai. "Dibahas detil untuk menanggulangi masalah seperti ini."
Meski menolak mengomentari ihwal denda ke Garuda, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Herson, mengatakan stafnya mendampingi tim kementerian kala memeriksa ferry flight tersebut. Rujukan regulasinya berlapis, mulai dari
Permenhub Nomor 78 Tahun 2017 tentang sanksi administratif penerbangan, hingga serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 195/IX/2008 mengenai petunjuk flight approval.
"Ferry flight itu tanpa penumpang umum atau berbayar, baik dari dan ke luar negeri," ucapnya kepada Tempo. "Contohnya kru dan teknisi."
<!--more-->
Presiden Direktur Aviatory Indonesia, Ziva Narendra Arivin, mendesak evaluasi standar izin terbang. Kasus Garuda dinilainya janggal karena manifes penuh penumpang tak berkepentingan. "Ferry flight itu serah terima manufaktur sehingga yang onboard hanya kru dan personel, direksi pun karena seremoni," katanya, kemarin.
Kementerian Keuangan pun diminta mengusut modus penyelundupan barang via udara. Apalagi, kinerja kargo nasional sedang tumbuh 6,8 persen per tahun pada 2014-2018. Tahun lalu pun ada 1,25 juta ton kargo yang terangkut melalui pesawat.
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pembenahan cukup menyasar aspek bea cukai. "Bukan perihal keselamatan yang bisa dikaitkan dengan organisasi penerbangan sipil global."
Tempo belum berhasil menghubungi Ari Askhara. Adapun pelaksana tugas Direktur Utama Garuda Indonesia yang merangkap Direktur Keuangan, Fuad Rizal, mengatakan perusahaan akan terus mengevaluasi proses bisnis. "Sesuai mandat saya menjalankan kegiatan hingga rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)," ucapnya kepada Tempo. "Kapan rapatnya masih dibicarakan dengan komisaris."
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | INGE KLARA SAFITRI | GHOIDA RAHMAH | EKO WAHYUDI