Cukai Kantong Plastik Rp 200 Terlalu Murah, Ini Kata Kemenkeu

Rabu, 3 Juli 2019 10:27 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyatakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar sudah tepat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai tersebut sudah mempertimbangkan banyak dimensi.

Baca: Sri Mulyani: Kantong Plastik Siap Dikenai Cukai Rp 200 per Lembar

"Kami anggap bahwa untuk di awal ini, tarif tersebut dianggap sudah seimbangkan banyak dimensi, tidak boleh terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Sebab, kami perlu harmonisasi banyak hal," kata Heru kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Sebelumnya, Kemenkeu bersama dengan Komisi Anggaran DPR menggelar rapat bersama membahas soal cukai kantong plastik. Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kantong plastik siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar atau sebesar Rp 30.000 per kilogram.

Angka ini menggunakan asumsi bahwa per kilogram terdapat 150 lembar plastik. Dengan pengenaan cukai ini harga kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar. Opsi pemberian tarif cukai tersebut diberikan dengan asumsi 100 persen kenaikan tarif. Selain itu, tarif ini diperkirakan bisa menaikkan inflasi hingga 0,045 persen.

Advertising
Advertising

Heru melanjutkan berbagai dimensi yang dipertimbangkan ialah mulai dari kondisi industri, kemampuan masyarakat, tenaga kerja, hingga kondisi lingkungan. Ia mengatakan jika terlalu tinggi, pemerintah khawatir nantinya bisa ikut mengganggu iklim industri.

Menurut Heru, pengenaan tarif cukai saat ini lebih banyak ditekankan pada tujuan pemerintah untuk mengurangi konsumsi dan juga produksi kantong plastik. Terutama adalah kantong plastik berbahan petroleum (biji virgin) atau yang tidak bisa didaur ulang.

Adapun, kata dia, pemerintah juga akan memberikan berikan kompensasi tarif lebih murah bagi produksi dan penggunaan kantong plastik yang bisa didaur ulang. "Jadinya kantong plastik dengan bahan daur ulang akan lebih murah," kata Heru.

Baca: Fasilitas Bebas Cukai untuk Batam Dicabut

Sementara itu, sebagai perbandingan, tarif cukai kantong plastik di berbagai negara dikenai antara Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu per kilogram. Misalnya, Denmark mengenakan tarif cukai sebesar Rp 46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp 41.471 per kilogram, Taiwan Rp 84.239 per kilogram, Irlandia Rp 322.990 per kilogram dan Malaysia Rp 63.503 per kilogram.

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

33 menit lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

1 jam lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

4 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

8 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

10 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya