Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

image-gnews
Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan buka suara soal denda Rp 24,7 juta yang dikenakan pada kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan sanksi administrasi yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan. Ia menjelaskan, denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing

"Denda itu diberikan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. 

Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial soal pengenaan denda terhadap seorang netizen bernama Radhika yang membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri. Ia dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta. 

Menurut Askolani, praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing berpotensi merugikan negara. Sebab, bakal terjadi kekurangan bayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, ia menilai pengenaan denda itu juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai agar praktik importasi bisa berlangsung secara transparan.  

"Ini ada check and balance yang harus kami lakukan, yang transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memaparkan perhitungan yang digunakan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta kepada Radhika saat membeli sepatu sepak bola dari luar negeri. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar. 

"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Pasal 28 menyebutkan ketentuan jika terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman. Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. 

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

Nilai CIF yang ditetapkan tersebut merupakan nilai yang diberitahukan jasa kiriman selaku kuasa impor pemilik barang. Setiap barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia merupakan barang impor. Atas importasi tersebut, maka barang dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

"Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara," kata DJBC.

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

18 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

1 jam lalu

Pengunjung tengah melihat pameran Plus Enam Dua Chapter 01: Sneaker Local Brand di Mall of Indonesia, Jakarta, Jumat, 30 April 2021. Ajang pameran sneaker local brand kali ini di ikuti oleh 45 peserta yang menjual dari 60% brand lokal dan 40% brand luar. Tempo/Tony Hartawan
9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

Sneakers lokal makin berkembang, termasuk yang dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Mengenal Sepatu Sneakers dan Karakteristiknya, Tidak Berat hingga Model Trendi

3 jam lalu

Ilustrasi sneakers (pixabay.com)
Mengenal Sepatu Sneakers dan Karakteristiknya, Tidak Berat hingga Model Trendi

Sneakers atau disebut sepatu kets adalah salah satu jenis sepatu yang bagian bawahnya terbuat dari sol fleksibel dari bahan karet atau bahan sintetis lain


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

4 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Mengenal Tomas Bata, Sang Raja Sepatu yang Mendirikan Pabrik Sepatu Bata di Indonesia

4 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Mengenal Tomas Bata, Sang Raja Sepatu yang Mendirikan Pabrik Sepatu Bata di Indonesia

Sosok Tom Bata dikenal sebagai "Raja Sepatu" di negara asalnya.


Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal

5 jam lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal

Bung Hatta sejak lama mengidamkan sepatu merek Bally. Namun, keinginannya tersebut tidak pernah terealisasi sampai ia meninggal.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

7 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

19 jam lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

20 jam lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.