Kemenhub Izinkan Diskon Tarif Ojek Online dengan Syarat

Kamis, 13 Juni 2019 22:05 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Karet, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau ojek online. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan perusahaan aplikator layanan ojek online menerapkan diskon atau potongan harga. Syaratnya, diskon itu tak melewati tarif batas bawah.

Baca: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Grab: Negara Lain Tak Atur

"Untuk penerapan diskon itu tidak apa-apa, asal jangan melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) atau Tarif Batas Atas (TBA)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis, 13 Juni 2019.

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa sebenarnya Kementeriannya tidak berwenang untuk mengatur tentang potongan harga. Sebab, semua aturan terkait merupakan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. "Aturannya belum ada. itu aturan ada di Undang-undang Perlindungan Usaha, itu semua ada di KPPU."

Kementerian Perhubungan pada dasarnya melihat bahwa diskon berpotensi predator harga atau predatory pricing. Predatory pricing kerap diartikan sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Umumnya, predatory pricing dijalankan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.

Advertising
Advertising

Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp 1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp 2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp 2.100 per km secara bersih (netto).

Budi mengungkapkan telah melakukan uji coba di lima kota besar di Indonesia untuk pemberlakuan tarif ini, "Sudah dilakukan di, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujarnya.

Baca: YLKI: Diskon Tarif Ojek Online Asal Tak Langgar Batas Bawah

Menurut Budi, dari uji coba itu didapat respons yang baik walaupun memang ada penurunan pemesanan sedikit dari ojek online. Peraturan ini juga sudah sesuai dan sementara akan dijalankan terlebih dulu. "Sampai dengan nanti misalnya ada perubahan tarif pada tiga bulan ke depan, mungkin bisa kita lakukan evaluasi."

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Promo Gajian di Yoshinoya, Pepper Lunch, dan HokBen: Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1

2 hari lalu

Promo Gajian di Yoshinoya, Pepper Lunch, dan HokBen: Diskon 50 Persen hingga Beli 1 Gratis 1

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024. Cek daftar lengkap promo tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

3 hari lalu

Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Harga tiket ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didiskon 50 persen selama periode early bird.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya