Kemenhub Izinkan Diskon Tarif Ojek Online dengan Syarat
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 13 Juni 2019 22:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan perusahaan aplikator layanan ojek online menerapkan diskon atau potongan harga. Syaratnya, diskon itu tak melewati tarif batas bawah.
Baca: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Grab: Negara Lain Tak Atur
"Untuk penerapan diskon itu tidak apa-apa, asal jangan melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) atau Tarif Batas Atas (TBA)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis, 13 Juni 2019.
Meski begitu, Budi mengatakan bahwa sebenarnya Kementeriannya tidak berwenang untuk mengatur tentang potongan harga. Sebab, semua aturan terkait merupakan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. "Aturannya belum ada. itu aturan ada di Undang-undang Perlindungan Usaha, itu semua ada di KPPU."
Kementerian Perhubungan pada dasarnya melihat bahwa diskon berpotensi predator harga atau predatory pricing. Predatory pricing kerap diartikan sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Umumnya, predatory pricing dijalankan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.
Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp 1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp 2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp 2.100 per km secara bersih (netto).
Budi mengungkapkan telah melakukan uji coba di lima kota besar di Indonesia untuk pemberlakuan tarif ini, "Sudah dilakukan di, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujarnya.
Baca: YLKI: Diskon Tarif Ojek Online Asal Tak Langgar Batas Bawah
Menurut Budi, dari uji coba itu didapat respons yang baik walaupun memang ada penurunan pemesanan sedikit dari ojek online. Peraturan ini juga sudah sesuai dan sementara akan dijalankan terlebih dulu. "Sampai dengan nanti misalnya ada perubahan tarif pada tiga bulan ke depan, mungkin bisa kita lakukan evaluasi."
EKO WAHYUDI