TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menampik kabar bahwa kementeriannya bakal menurunkan tarif angkutan
ojek online. Ia memastikan Kemenhub masih akan menggunakan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 tentang patokan tarif batas atas dan bawah.
“Saya perjelas, menyangkut masalah tarif yang isunya mau turun atau naik, sementara kami tidak (akan) mengubah aturan. Kami berlakukan KM lama,” ujar Budi Setiyadi seusai rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.
Dalam beleidnya, Kementerian Perhubungan mengatur skema tarif ojek aplikasi berdasarkan wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, Maluku, dan NTB. Aturan iti sendiri sudah berlaku sejak April 2019.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung nett per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Baca juga: Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif
Aturan tentang batas atas dan batas bawah inipun masih diujicobakan di lima kota. Lima kota itu ialah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar.
Budi Setiyadi mengatakan Kementerian Perhubungan saat ini masih menggodok evaluasi atas KM Nomor 348 Tahun 2019. "Sementara dijalankan dulu dan besok saya akan ketemu dengan asosiasi pengemudi juga termasuk aplikator, akan jalankan dulu yang peraturan kemarin,” ucapnya.