TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memangkas sejumlah bandara berstatus internasional. Keputusan itu keluar setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 atau KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024.
Melalui keputusan itu, kini jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia berkurang menjadi 17, dari yang sebelumnya sebanyak 34 bandara internasional. Keputusan ini sudah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan tujuan pemangkasan sejumlah bandara internasional tersebut. Ia menyatakan, bahwa secara umum tujuan penetapan KM 31/2024 ini untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"KM 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 April 2024.
Adapun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang resmi dibuka sejak 2015 hingga 2021 ini, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga ke luar negeri. Di antaranya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
Sementara bandara internasional lainnya, ujar Adita, hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/atau ke satu atau dua negara saja. "Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional," ucapnya.
Adita menilai bandara berstatus internasional yang hanya melakukan beberapa penerbangan luar negeri atau bahkan tidak sama sekali, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif serta efisien dalam pemanfaatannya. Karena itu, Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam prakteknya, sejumlah negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Ia menyebut India, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Begitu pula dengan Amerika Serikat, yang mengelola 18 bandara internasional.
Pilihan Editor: Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN