TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan diskon tarif ojek online seharusnya tidak menjadi masalah.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek Online
"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA)," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2019.
Hak itu merespons rencana larangan diskon tarif ojek online. Tulus mengatakan, menurut Kemenhub, larangan itu bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, jangan sampai terjadi predatory price. Belakangan, Kemenhub menyatakan dalam aturan yang tengah digodok, regulator bakal membatasi bukan melarang diskon tarif ojek online.
Terkait hal itu, kata Tulis, sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," ujarnya.
Yang menjadi persoalan, menurut Tulus, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. Jika itu terjadi, kata dia, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricing.
Menurut Tulus, di sini tugas Kemenhub untuk mengawasi jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Dia menilai, Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.
Tulus mengatakan munculnya rencana pelarangan diskon di ojek online, patut diduga bahwa pemerintah (Kemenhub) dalam posisi gamang untuk mengatur Ojol. "Dengan Kepmenhub yang sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon," kata dia.
Tulus menilai yang perlu diperketat adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojek online khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojek online sangat rendah.
Oleh karena itu YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon tarif ojek online yang diberikan tidak melanggar TBB. Dia juga berharap Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety.