TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports optimistis penerapan aturan Kementerian Perhubungan yang memangkas jumlah bandara internasional membuat tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik. Selain itu, InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 atau KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Lewat keputusan itu, kini jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17, dari yang awalnya berjumlah 34 bandara internasional.
Adapun setelah KM 31/2024 ini terbit, jumlah bandara internasional milik InJourney Airports menjadi 16 dari total 37 bandara yang dikelola.
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menyatakan bahwa KM 31/2024 itu sejalan dengan program transformasi InJourney Airports ihwal proses penataan bandara di Indonesia. Selaku pengelola bandara, InJourney memiliki tujuan membangun konektivitas udara yang efisien dan efektif guna mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi lewat pengelolaan ekosistem aviasi yang baik, termasuk bandara.
"Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," kata Faik dalam keterangannya, Minggu, 28 April 2024.
Jarangnya sejumlah bandara internasional yang mengoperasikan perjalanan luar negeri itu, menurut dia, menyebabkan operasional menjadi tidak efisien. Tak hanya itu, Faik menilai kondisi itu berdampak pada fasilitas di terminal internasional yang tidak dimanfaatkan optimal.
"Bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas X-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya," ucapnya. Karena itu, ia mengatakan perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan, saat ini proses transformasi bandara masih berlangsung. Transformasi bandara itu diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Nantinya, lewat penggabungan itu, InJourney Airports bakal menerapkan pola regionalisasi di 37 habdara yang dikelola.
Faik menjelaskan, konsep regionalisasi itu akan membagi peran bandara menjadi hub dan spoke. "Nantinya bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang atau turis internasional, tapi dengan pola hub dan spoke itu dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Menurut dia, pola hub dan spoke itu menjadi pilihan yang paling baik untuk diterapkan di industri aviasi global. Ia mengatakan, bahwa konsep regionalisasi ini sudah berlaku umum dan efektif di berbagai negara.
Misalnya, ujar Faik, di Amerika Serikat yang total memiliki 2.000 bandara, tapi hanya 18 bandara yang berstatus internasional. Dengan jumlah itu, Negeri Paman Sam tetap bisa menghubungkan antara bandara internasional ke bandara-bandara domestik.