TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, angkat bicara soal diskon tarif ojek online yang diwacanakan bakal dilarang oleh pemerintah.
Baca: Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif
Ridzki mengatakan promosi dan diskon yang selama ini diberikan oleh kepada pelanggan bukanlah alat utama untuk eksis di bisnis ojek online. Menurut dia, promo dan diskon hanya dilakukan untuk tiga tujuan saja, yaitu cara pengenalan pertama kali produk Grab, unsur loyalty atau kesetiaan, dan upaya mengubah kebiasaan pelanggan.
"Jadi kami lihat tujuannya selalu itu, dan masyarakat selalu menyambut baik akan hal itu," kata Ridzki saat ditemui dalam acara Patungan untuk Berbagai yang diadakan Grab bersama Ovo dan Tokopedia di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019.
Pernyataan ini disampaikan Ridzki merespon adanya rencana Kementerian Perhubungan yang bakal melarang perusahaan penyedia aplikasi transportasi online memberlakukan promo dan diskon. Belakangan, niat itu batal diwujudkan karena Kementerian Perhubungan menyebut mereka ternyata tidak memiliki wewenang mengaturnya.
Lebih lanjut, Ridzki menyebut perusahaannya selalu terbuka dan siap untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai rencana ini. "Kami akan memberikan masukan seperti bagaimana pendapat dari mitra pengemudi dan pelanggan kami, dan pada akhirnya pemerintah yang mengatur keputusannya," kata dia.
Saat ditanya mengenai penerapan negara lain tempat Grab beroperasi, Ridzki menyebut sepanjang informasi yang dimiliki, promo dan diskon sama sekali tidak diregulasi di negara lain. "Saya juga tidak ingat ada yang diregulasi, itu sepanjang yang saya ketahui," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menduga Kementerian Perhubungan dalam posisi gamang untuk mengatur perihal diskon dan promo ini. Ia menilai Keputusan Menteri Perhubungan yang kini ada sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. "Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon," ujarnya.
Baca: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Go-Jek Sebut Ini Konsekuensinya
Tulus menilai Kemenhub lebih baik fokus diperketat aturan soal Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam transportasi ojek online, khususnya yang berdimensi keselamatan. YLKI kata dia, juga meminta perusahaan aplikasi untuk konsisten dan mematuhi standar ini. "Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojek online sangat rendah," ujarnya.
Simak berita lainnya terkait Grab di Tempo.co.