TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan Nomor 01 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Aturan tersebut salah satunya mengatur tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, mengatakan pengenaan biaya minimum harga jual gas bumi sebesar 10 m3 per bulan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah merevisi aturan tersebut, dengan menurunkan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan.
Baca : Penyebab Bukit Asam Stop Operasi Hingga 6 Bulan
"Pengenaan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan karena realisasi pemakaian gas yang relatif rendah oleh pelanggan jaringan gas, yakni di bawah 10 m3 per bulan," tutur Umi dalam acara sosialisasi di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.
Selain itu, revisi aturan juga memperhatikan kondisi ekonomi yakni daya beli masyarakat yang rendah, dan rata-rata di bawah UMR. Menurut Umi, berdasarkan jajak pendapat dengan masyarakat, mereka menyadari adanya ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian.
Jika aturan tersebut tidak direvisi, maka akan berpotensi tidak terbayarnya tagihan pelanggan, dan bila terpaksa dicabut instalasinya, maka pemerintah harus mengeluarkan lagi biaya untuk mencabut fasilitas jaringan gas yang sudah terpasang. "Ini membuat tidak efisiensinya penghematan subsidi APBN melalui migrasi LPG 3 kilogram ke Jargas, sehingga penciptaan harga energi yang murah bagi masyarakat kecil menjadi terhambat," ucap Umi.
Baca : Rencana Kelistrikan PLN, Jonan: Setiap 4 Bulan Harus Lapor
Menurut Umi, dengan adanya penerapan penurunan biaya minimum dapat memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan gas yang memiliki harga cukup kompetitif terhadap LPG 3 kilogram. "Program jaringan gas lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin berdasar asumsi pemakaian satu tabung LPG 3 kilogram," ucap dia.
Selain mengatur tentang penerapan harga minimum, revisi aturan juga mengatur tentang pemakaian gas bumi untuk RT-I (rusun, rumah susun sederhana) dan RT-2 (rumah menengah ke atas dan apartemen) ditetapkan paling banyak 50 meter kubik per bulan. Adapun pemakaian di atas 50 meter kubik per bulan maka pengguna akan dikenakan biaya tambahan paling tinggi 20 persen dari harga gas bumi untuk RT-I dan RT-2.
DESTRIANITA