Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Turunkan Biaya Minimum Harga Jual Gas Bumi

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Petugas mengecek meteran gas dan regulator sebelum peresmian jaringan ditribusi gas bumi untuk rumah tangga oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Desa Tanjung Limau, Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (30/1). ANTARA/Dhoni Setiawan
Petugas mengecek meteran gas dan regulator sebelum peresmian jaringan ditribusi gas bumi untuk rumah tangga oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Desa Tanjung Limau, Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (30/1). ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan Nomor 01 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Aturan tersebut salah satunya mengatur tentang penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, mengatakan pengenaan biaya minimum harga jual gas bumi sebesar 10 m3 per bulan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah merevisi aturan tersebut, dengan menurunkan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan.

Baca : Penyebab Bukit Asam Stop Operasi Hingga 6 Bulan

"Pengenaan biaya minimum menjadi 4 m3 per bulan karena realisasi pemakaian gas yang relatif rendah oleh pelanggan jaringan gas, yakni di bawah 10 m3 per bulan," tutur Umi dalam acara sosialisasi di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Selain itu, revisi aturan juga memperhatikan kondisi ekonomi yakni daya beli masyarakat yang rendah, dan rata-rata di bawah UMR. Menurut Umi, berdasarkan jajak pendapat dengan masyarakat, mereka menyadari adanya ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian.

Jika aturan tersebut tidak direvisi, maka akan berpotensi tidak terbayarnya tagihan pelanggan, dan bila terpaksa dicabut instalasinya, maka pemerintah harus mengeluarkan lagi biaya untuk mencabut fasilitas jaringan gas yang sudah terpasang. "Ini membuat tidak efisiensinya penghematan subsidi APBN melalui migrasi LPG 3 kilogram ke Jargas, sehingga penciptaan harga energi yang murah bagi masyarakat kecil menjadi terhambat," ucap Umi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Rencana Kelistrikan PLN, Jonan: Setiap 4 Bulan Harus Lapor

Menurut Umi, dengan adanya penerapan penurunan biaya minimum dapat memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan gas yang memiliki harga cukup kompetitif terhadap LPG 3 kilogram. "Program jaringan gas lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin berdasar asumsi pemakaian satu tabung LPG 3 kilogram," ucap dia.

Selain mengatur tentang penerapan harga minimum, revisi aturan juga mengatur tentang pemakaian gas bumi untuk RT-I (rusun, rumah susun sederhana) dan RT-2 (rumah menengah ke atas dan apartemen) ditetapkan paling banyak 50 meter kubik per bulan. Adapun pemakaian di atas 50 meter kubik per bulan maka pengguna akan dikenakan biaya tambahan paling tinggi 20 persen dari harga gas bumi untuk RT-I dan RT-2.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

15 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.


Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

39 hari lalu

Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun Depan Diganti Pertamax Green 92
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.


Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

39 hari lalu

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. PT Pertamina (Persero) akan mengumumkan pertalite dihapus mulai tahun 2024. Sebagai gantinya akan hadir Pertamax Green 92. TEMPO/Subekti.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.


BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

53 hari lalu

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (tengah) saat memberikan pembukaan di acara Konferensi Pers Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM Periode NATARU 2023/2024 yang diselenggarakan di Kantor BPH Migas, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas tengah merevisi aturan penyaluran BBM subsidi.


Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

56 hari lalu

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.


Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

11 Februari 2024

kilang-cilacap
Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

BPH Migas meminta Pertamina menyiapkan Kilang Cilacap mem-back-up pasokan BBM di tengah rencana shut down Kilang Balikpapan.


Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

28 Januari 2024

Proses pengisian BBM ke pesawat Air Tractor (AT802) untuk diterbangkan ke wilayah Krayan dari Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, 17 Juni 2016.  Distribusi dengan pesawat ini dilakukan agar warga di daerah tersebut dapat menikmati BBM dengan harga normal. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas imbau badan usaha jaga stok BBM jenis Avtur atau Jet A-1.


Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

15 Januari 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika menyampaikan pidato dalam acara Peresmian 26 Penyalur BBM Satu Harga di TBBM Sorong, Papua Barat, Jumat, 24 November 2023.  (Tangkapan layar YouTube Kementerdian ESDM)
Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

Kementerian ESDM masih punya pekerjaan rumah alias PR untuk merealisasikan bahan bakar minyak atau BBM satu harga.


Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

13 Januari 2024

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

BPH Migas memastikan pasokan energi yakni BBM dan LPG dalam kondisi aman menjelang pencoblosan Pemilu 2024.


Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

9 Januari 2024

Sopir tangki PT Pertamina (persero) secara mandiri mengisi pasokan tangki BBM di Terminal BBM Pengapon,  Semarang, Jawa Tengah, Minggu 17 April 2023.  Secara nasional PT Pertamina (persero) memproyeksikan akan terjadi peningkatan kebutuhan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo pada masa angkutan Lebaran 2023 sebesar 10,3 persen dari kondisi normal, sejumlah antisipasi untuk mengamankan kebutuhan cadangan pasokan BBM dilakukan diantaranya yakni dengan menyiapkan mobil tangki yang siap siaga atau stand by sebanyak 201 unit atau meningkat 57 unit dari hari biasa. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

Laporan Kepala BPH Migas terkait evaluasi pelaksanaan dan penutupan Posko Nataru 2023/2024 dalam sektor BBM.