TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit. Perpres 191 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Beleid itu disebut bakal mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi.
"Revisi Perpres 191 akan lebih menjamin tercapainya subsidi tepat sasaran. Detailnya bagaimana, kita tunggu, ya," kata Saleh melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 memang sempat mandek. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpes 191 ditargetkan rampung tahun ini.
"Dalam beberapa bulan inilah. Kan sudah setahun draft-nya," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Arifin tidak merinci kapan detail waktunya. Ia hanya mengatakan, revisi Perpres 191 dilakukan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran.
Menurut Arifin, dalam revisi Perpres 191, akan diatur kategori kendaraan yang boleh menggunakan solar dan Pertalite. Adapun rencananya, kendaraan yang dipriroritaskan menggunakan Pertalite maupun solar adalah kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum.
"Semua kan harus tepat sasaran, ya. Kalau tidak, kan rugi pemerintah," kata dia.
Pilihan Editor: Kemenhub Segera Revitalisasi Seluruh Terminal Bus, Ada Perkantoran sampai Pusat Belanja