TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meliburkan kegiatan transaksi perdagangan saham saat dilaksanakannya hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu, 15 Februari 2017. Seperti dikutip dari laman BEI, Sabtu, 11 Februari 2017, BEI akan kembali membuka perdagangan saham pada hari berikutnya, Kamis, 16 Februari 2017.
Selain itu, libur BEI akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena ada pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Baca: BI Tidak Beroperasi Saat Pilkada 2017
Untuk diketahui, BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional meliburkan kegiatan operasionalnya pada hari pemungutan suara pilkada. Kebijakan itu menyusul Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca: JK Optimistis Realisasi Holding BUMN Selesai Tahun Ini
Pilkada akan diselenggarakan di 101 daerah pada 15 Februari mendatang. Terdapat tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada, yakni Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pilkada juga akan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota.
ANTARA