Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

image-gnews
Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta PT Timah (Persero) Tbk. buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan sejak 2015 sampai 2022. 

Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar membeberkan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh PT Timah sepanjang 2017 sampai 2022, yakni penambangan liar. Sebagai respons atas permasalahan tersebut, PT Timah akhirnya mengambil kebijakan operasi berupa Program Sisa Hasil Pengolahan dan Program Kerja Sama Sewa-menyewa Smelter. 

"Namun dalam implementasinya, justru terjadi berbagai permasalahan dan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum," kata Abdullah dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Kamis, 4 April 2024.

Dia melanjutkan, secara bisnis memang perseroan diperbolehkan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan penambangan di wilayah IUP.

Adapun bentuk kerja sama pertambangan yang berlaku di perseroan berpedoman pada Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 124 Ayat 1. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 22 Ayat 3. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemegang IUP OP dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial kepada pemegang IUJP guna pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. 

Perseroan telah memiliki pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerja sama penambangan darat dan laut di lingkungan PT Timah. Artinya, kata Abdullah, mitra usaha harus memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

Mengenai rincian lokasi tambang yang IUP-nya disalahgunakan dan dikorupsi tersebut, perseroan mengaku tak tahu dari IUP mana saja pelaku korupsi melakukan kegiatan tambangnya. "Perseroan hanya menerima hasil produksi timah dari IUP sendiri."

Menurut dia, perseroan telah melakukan good mining practice. Oleh sebab itu, sampai saat ini tidak ada dampak berupa pencabutan IUP perseroan di tengah dugaan kasus korupsi. Di samping itu, perseroan juga tidak mendapatkan gugatan hukum maupun proses hukum akibat kasus korupsi ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kata Abdullah, PT Timah sudah tidak bekerja sama lagi dengan pihak terkait yang disangkakan melakukan tindakan korupsi. Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sari Wiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Pemberitahuan pengakhiran Surat Perjanjian Kerja Sama sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah telah berakhir pada 1 Juli 2021.

Mengingat sejumlah nama yang masuk dalam daftar tersangka korupsi merupakan eks pejabat tinggi PT Timah seperti direksi, Abdullah mengatakan bahwa direksi yang menjabat saat ini tidak terlibat kasus korupsi yang terjadi. Direksi yang menjabat saat ini diangkat pada Mei 2022 dan Juni 2023.

Salah satu tersangka lainnya adalah Harvey Moeis. Secara perdata, kata Abdullah, Harvey tidak ada hubungan dengan perseroan. Begitu pula dengan tersangka Helena Lim, diklaim tidak ada hubungan dengan PT Timah secara perdata. 

Akan lebih hati-hati dengan pihak ketiga 

Abdullah menyebut, PT Timah menyatakan akan lebih berhati-hati dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. 

Saat ini, perseroan telah membentuk tim penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Selain itu, perseroan juga telah menyampaikan beberapa data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Data tersebut diperlukan guna menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. 

Dia menambahkan, PT Timah juga telah melakukan perbaikan secara internal. Mulai dari perbaikan sumber daya manusia, tata kelola proses bisnis dan transformasi organisasi, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, meninjau kembali kebijakan dalam penunjukan wirausaha, serta penguatan good corporate governance

Menyangkut taksiran kerugian negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, PT timah tak bisa berkomentar. "Perseroan tidak termasuk pada kerugian ekologis tersebut karena sudah melakukan kewajiban reklamasi 100 persen," ucap Abdullah. 

Pilihan Editor: Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

13 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Mengintip gaji dan tunjangan eks pejabat MA Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.


KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

46 menit lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.


Mengenal Link dan Kontak Pengaduan Kementan yang Bikin 4 Pejabat Dicopot karena Dugaan Korupsi Miliaran

1 jam lalu

Ilustrasi Kontak Pengaduan Kementerian Pertanian. (bpmsph.ditjenpkh.pertanian.go.id)
Mengenal Link dan Kontak Pengaduan Kementan yang Bikin 4 Pejabat Dicopot karena Dugaan Korupsi Miliaran

Empat pejabat Kementan dicopot dalam waktu kurang dari 2 minggu karena diduga korupsi setelah masuk laporan dari masyarakat melalui kontak pengaduan.


Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

1 jam lalu

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.


Ambisi Swasembada Pangan, Prabowo Pesan Hindari Korupsi hingga Realisasi Secepat Mungkin

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto meninggalkan kompleks Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 27 Oktober 2024, usai retret Kabinet Merah Putih. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ambisi Swasembada Pangan, Prabowo Pesan Hindari Korupsi hingga Realisasi Secepat Mungkin

Prabowo Subianto menyampaikan empat pesan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mencapai target swasembada pangan. Apa saja?


Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

2 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Eks pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.


Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

5 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Top 3 Hukum: Zarof Ricar Diduga Bermain dalam Perkara Ronald Tannur hingga Kronologi Agus Disiram Air Keras

Yang paling banyak dibaca yakni mengenai bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hingga kronologi Agus disiram air keras.


Zarof Ricar: Dugaan Bermain Perkara Ronald Tannur hingga Uang hampir Rp 1 Triliun

9 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Zarof Ricar: Dugaan Bermain Perkara Ronald Tannur hingga Uang hampir Rp 1 Triliun

Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur


Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

9 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

21 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara