TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengkritik kewenangan yang dimiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak pelaku usaha yang dituding melakukan kartel ataupun persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, KPPU dinilai tidak bisa terlibat di seluruh proses penindakan yang ada.
"Mereka (KPPU) yang mengusulkan adanya pelanggaran, mereka yang menuntut, menyidang, lalu mereka pula yang memberi sanksi, ini kan tidak benar," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Suryani S. Motik, dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016. "KPK saja, tetap pengadilan tindak pidana korupsi yang menyatakan bersalah atau tidak.”
Pernyataan Suryani menanggapi usulan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diajukan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi tersebut ditujukan agar bisa memperkuat kewenangan KPPU, tapi kalangan pengusaha kecewa karena beberapa pasalnya dinilai justru semakin melemahkan pebisnis.
Kadin, menurut Suryani, sebenarnya sangat mendukung penguatan KPPU tapi harus disertai dengan mekanisme yang tepat. "Bukannya kita anti-KPPU yang kuat, tapi beberapa pasal berpotensi terjadi abuse of power," ujar Suryani.
Selain itu, Suryani mengkritisi pasal yang mengatur denda maksimum hingga 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar. "Aturan ini bisa membuat pelaku usaha bangkrut, banyak perusahaan yang memiliki income yang besar, tapi profitnya justru kecil. Ini kan bisa jadi masalah.”
Aturan lain yang dikritik yaitu keharusan untuk membayar 10 persen bagi pelaku usaha yang ingin melakukan banding atas putusan KPPU, denda Rp 2 triliun bagi pihak terlapor yang tidak melaksanakan putusan KPPU, hingga peraturan merger dari post notifikasi manjadi pre notifikasi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf mengatakan pemberian sanksi yang diberikan KPPU kepada pelaku usaha yang melakukan kartel tidak bisa dilakukan di pengadilan negeri. Sebab, KPPU tidak terintegrasi dengan sistem peradilan di Indonesia. "Kalau pelaku keberatan dengan putusan KPPU, baru bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri," kata Syarkawi saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Oktober.
KPPU, menurut Syarkawi, juga tak bisa disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, KPPU tak memiliki penyidik, dan proses pemeriksaannya bersifat investigasi.
Syarkawi mengatakan pakar hukum biasa menyebut proses pengadilan KPPU adalah proses untuk meyakinkan hakim di pengadilan negeri. Dalam prosesnya, KPPU membutuhkan alat bukti yang dicari dengan melakukan investigasi.
Investigasi KPPU selanjutnya berujung pada kesimpulan apakah pelaku usaha bersalah atau tidak. Pelaku usaha dituding bersalah bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri jika tidak terima dengan putusan KPPU. "Keberatan putusan KPPU itu upaya keberatan, bukan upaya banding," ucap Syarkawi.
Syarkawi menuturkan KPPU bisa saja mengadili menuntut pelaku usaha yang dituding melakukan kartel di pengadilan negeri seperti yang dilakukan KPK. Syaratnya, KPPU harus terintegrasi dengan pengadilan negeri. "Ini membutuhkan proses dan diskusi yang lama," katanya.
FAJAR PEBRIANTO | MAYA AYU | RR ARIYANI