TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan membubarkan tujuh tim bentukan Sudirman Said, Menteri Energi terdahulu. "Jangan bikin organisasi yang tidak efisien. Saya mau yang sederhana. Jangan sampai nanti pas diaudit ada masalah," kata Luhut di kantornya, Rabu, 25 Agustus 2016.
Dari lima unit dan dua lembaga ad hoc yang dibentuk Sudirman Said, satu di antaranya sudah bubar pada 2015, yakni Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi pimpinan Faisal Basri. Tim-tim tersebut dibentuk guna membantu pejabat struktural Kementerian Energi, terutama dalam proyek-proyek yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Semua tim itu dibentuk melalui surat keputusan menteri, kecuali Unit Pengendali Kinerja yang bertugas dengan dasar peraturan menteri.
Menurut Luhut, unit-unit tersebut membuat struktur Kementerian Energi terlalu gemuk, sehingga kinerjanya tidak efisien. Pembubaran unit-unit strategis ini adalah hasil kesepakatan Luhut dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Mochamad Teguh Pamuji dan Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Husein.
Luhut meminta tugas yang dikerjakan unit-unit tersebut dikembalikan kepada pemangku yang semestinya. Menurut dia, penambahan struktur tidak diperlukan. Revisi tugas pokok dan fungsi pejabat struktural dinilainya cukup untuk membuat perubahan. "Kalau kurang baik, diperbaiki. Kalau orangnya yang enggak baik, diganti.”
Sekretaris Jenderal Mochamad Teguh Pamuji berujar, pembubaran tim-tim ini diputuskan melalui surat keputusan menteri. Meski menjabat pelaksana tugas, ucap dia, Luhut tetap bisa memutuskan kebijakan strategis karena hal tersebut diatur dalam keputusan presiden. "Dalam pandangannya, percepatan kinerja harus dilaksanakan oleh pejabat struktural," tuturnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta Luhut mengkaji ulang rencananya. “Kalau efisiensi anggaran tak terlalu mendesak, tim ini masih dibutuhkan, karena tugas dan fungsinya bagus,” ucap Komaidi.
Komaidi mengatakan Luhut seharusnya mengevaluasi kinerja tim-tim tersebut sebelum membubarkannya. Sebab, tak semuanya berkinerja buruk. Komaidi menilai beberapa program percepatan pembangunan energi justru digawangi tim khusus ini. “Misalnya pembubaran Petral. Wacana ini berangkat dari tim ad hoc,” ujarnya.
Sedangkan anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, mendukung pembubaran tim ad hoc demi penghematan. Apalagi, tutur dia, fungsi unit ini sejalan dengan struktur yang telah ada, seperti badan penelitian dan pengembangan serta direktorat jenderal. “Peran pejabat struktural perlu diperkuat, karena saya merasa selama ini mereka belum maksimal."
ROBBY IRFANY | PUTRI ADITYOWATI