TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan 312 dokumen perizinan usaha penangkapan ikan kepada pengusaha perikanan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan dokumen tersebut terdiri atas 66 surat izin usaha penangkapan (SIUP), 246 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Menurut Zulfikar, kebijakan daftar negatif investasi berpengaruh pada penerbitan dokumen perizinan. Sebelumnya, kata dia, perizinan bisa menghabiskan waktu hampir satu bulan. "Ke depan perizinan dapat dipercepat menjadi lima hari dengan syarat semua dokumen yang diminta kepada para pengusaha harus segera dilengkapi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 24 Juni 2016.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengatakan pemerintah bakal mempermudah pengusaha dalam memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI. Namun, ia menambahkan, syarat-syarat yang harus dilengkapi terlebih dulu.
Menurut Saifudddin, pemenuhan syarat tersebut sebagai transparansi database dan pertanggungjawaban kementerian kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga itu, kata dia, juga turut mengawasi KKP dalam penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI. “Pada intinya kami akan memudahkan, tapi database harus ada di tempat kami untuk pertanggungjawaban ke Kemenkeu dan BPK," katanya.
Zulficar menjelaskan, pendaftaran SIUP dan perizinan dapat dilakukan secara online melalui www.perizinan.kkp.go.id. “Perizinan online ada website yang bisa dilihat, yang memuat semua prosedurnya. Jika dibenahi semua prosesnya, ini akan bisa mengakselerasi. Mudah-mudahan nanti lima hari bisa selesai,” kata Zulficar.
Kebijakan DNI, kata Zulficar, juga memberikan kesempatan kepada nelayan dalam negeri untuk bebas menangkap ikan secara mandiri. “Sekarang ikan semakin banyak, tangkapan nelayan cukup banyak. Kapal eks asing sudah tidak bisa melaut. Artinya nelayan Indonesia silakan melaut,” ujarnya.
ARKHELAUS WISNU