TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengomentari usulan dari Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmadi Noor Supit untuk menyiapkan dua Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, yakni dengan asumsi pengampunan pajak (tax amnesty) dan tanpa asumsi pengampunan pajak.
Menurut Bambang, kementeriannya akan mempertimbangkan usulan tersebut. "Nanti tinggal diubah kalau perlu," kata Bambang saat ditemui seusai rapat kerja pemerintah dengan pejabat eselon II di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2016.
Baca Juga: Terkait Tax Amnesty, DPR Minta 2 Versi RAPBNP 2016
Saat ditanya mengenai alternatif yang disiapkan pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak selain pengampunan pajak, Bambang mengelak. "Enggak usah bermisal-misal. Kita ngomong realitas saja," ujarnya. Selain itu, Bambang juga menambahkan, "Pokoknya (penerimaan) genjot terus."
Dalam RAPBNP 2016, pemerintah memasukkan asumsi penerimaan pajak dari pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun. Kemarin, Bambang mengatakan, apabila pengampunan pajak tidak disetujui, "Kita akan pakai pengganti tax amnesty (PTA)."
Berita Menarik: Tuduh Pilot Sebar Kabar Bohong, Lion Air Mengadu ke Polisi
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBNP 2016 sebesar 5,3 persen. Menurut beberapa anggota Komisi Keuangan DPR, asumsi tersebut terlalu optimistis. Bambang pun mengomentari, "Kalau saya, 5,1 persen oke, 5,2 persen oke. Di atas 5 persen harus, itu secara keseluruhan."
ANGELINA ANJAR SAWITRI