TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmadi Noor Supit meminta pemerintah menyajikan dua Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah seharusnya memisahkan RAPBNP dengan asumsi tax amnesty dan tanpa asumsi pengampunan pajak.
"Mestinya dari sisi penyajian dipisahkan. Undang-Undangnya kan belum sah. Mestinya dibuat postur APBNP yang memasukkan hasil tax amnesty dan yang tidak memasukkan hasil tax amnesty agar kelihatan dan bisa dicari solusinya seperti apa," kata Supit seusai rapat anggaran dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Baca Juga: BI Menilai Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI di 5-5,2 Persen
Supit berujar, RAPBNP 2016 banyak memiliki kelemahan. Asumsi pertumbuhan ekonomi dalam rancangan itu terlalu optimistis. "Inflasi, saya kira, walaupun pengendalian inflasi belum kelihatan, realisasinya cenderung menurun. Jadi bisa di situ, karena realisasi menurun," tuturnya.
Selain itu, menurut Supit, asumsi nilai tukar rupiah di angka Rp 13.500 juga masih sangat optimistis. "Mungkin di Rp 13.600 lebih soft. Pergerakan nilai tukar rupiah akhir-akhir ini mengalami pelemahan. Itu saja belum ada rencana kenaikan dari The Fed Rate (suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat)," katanya.
Berita Menarik: Lima Catatan FITRA pada RAPBNP 2016
Dalam RAPBNP 2016, pemerintah mematok asumsi inflasi sebesar 4 persen, turun dari sebelumnya sebesar 4,7 persen. Asumsi nilai tukar rupiah juga menjadi Rp 13.500. Pemerintah pun optimistis pertumbuhan ekonomi akan tetap berada di level 5,3 persen, sama dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI