TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional, Lion Air, melaporkan para pilotnya yang mogok terbang pada 10 Mei 2016. Pengaduan Lion masuk pada 13 Mei 2016 di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan disampaikan oleh pengacara perusahaan mereka, Harris Arthur Hedar. Lion Air menuduh para pilot melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul. Dia memastikan kepolisian terus melanjutkan penyelidikan terhadap laporan maskapai penerbangan Lion Air. "Kami sudah memeriksa saksi-saksi untuk dua laporan dari Lion Air," kata Martin di kantornya, Senin, 6 Juni 2016.
Menurut Lion Air, para pilot bersalah karena menyebarkan berita bohong soal alasan pemogokan, yakni karena perusahaan belum membayar uang transpor pilot.
Selain melaporkan para pilotnya, Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada 16 Mei 2016. Suprasetyo diadukan ke polisi karena dinilai menyalahgunakan kekuasaannya, menurut Pasal 421 KUHP. Setelah insiden ini, Suprasetyo memang langsung mengeluarkan surat pembekuan rute baru selama 6 bulan kepada Lion.
Menurut Harris, dalam laporannya, surat pembekuan izin yang dikeluarkan Suprasetyo tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lion merasa dirugikan karena berdasarkan prosedur dan aturan, sebelum ada surat pembekuan, pemerintah harus mengirimkan peringatan atau teguran terlebih dulu.
Pihak pilot dan Dirjen Perhubungan Udara yang diadukan ke polisi belum dimintai konfirmasi terkait dengan pengaduan ini.
REZKI ALVIONITASARI