TEMPO.CO, Batam - Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting menyarankan pemerintah memperketat aturan mengenai penangkapan ikan. Salah satu hal yang perlu diatur adalah mengenai waktu penangkapan ikan.
"Seharusnya diatur musim penangkapannya, tidak sepanjang musim. Jadi kapan boleh ditangkap, kapan sama sekali tidak boleh ditangkap. Jumlah ikan yang boleh ditangkap juga harus dikuota," ujar Ginting saat ditemui di Allium Hotel, Batam, Selasa, 19 April 2016.
Selain itu, Ginting meminta wilayah penangkapan ikan diatur. Hal itu bertujuan agar nelayan kapal besar dan nelayan kapal kecil tidak saling mematikan. "Apalagi di utara Pulau Jawa yang sudah over-fishing. Mereka sampai merambah ke Riau. Jadi ribut dengan nelayan lokal," katanya.
Ginting menilai terlalu ramainya aktivitas penangkapan ikan di utara Pulau Jawa disebabkan oleh izin dari pemerintah yang tidak terkendali. Termasuk banyaknya izin dari pemerintah daerah bagi kapal-kapal berukuran 30 gross tonnage ke bawah. "Kalau kebanyakan, seharusnya diatur."
Saat ini, menurut Ginting, Kementerian Kelautan dan Perikanan baru memberlakukan aturan bagi alat-alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang. Karena itu, diperlukan aturan lain agar permasalahan perikanan dapat berkurang. "Sebenarnya, seramah-ramahnya alat tangkap, pasti mematikan ikan. Tapi kalau terlalu banyak, ikan mau lari ke mana lagi?" ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI