TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menilai sudah waktunya pemerintah dan otoritas perbankan membuat aturan main khusus bagi bank asing yang berbisnis di dalam negeri. Hal ini penting sebagai bentuk proteksi pemerintah terhadap bank lokal. Toh, negara-negara lain sudah lama menerapkan aturan-aturan semacam itu.
"Sudah seharusnya BI melakukan hal yang sama dalam kerangka asas resiprokal dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional," kata Sigit kepada Tempo, akhir tahun lalu. Terlebih, kata Sigit, jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Sigit mengingatkan, sampai saat ini, bank-bank dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia, bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Namun, sebaliknya, bank-bank Indonesia sulit masuk ke pasar negara itu karena terhalang oleh ketentuan setempat. "Padahal, prinsip dalam pembentukan AEC salah satunya equitable economic development, yaitu kesetaraan dalam pengembangan ekonomi di masing-masing anggotanya," katanya.
Bank Indonesia sendiri ogah membuat regulasi yang membatasi kiprah bank asing di Tanah Air. Hal ini tampak dari sejumlah aturan yang sudah dan akan diterapkan BI ke depan. Semua aturan berlaku crossboarder alias berlaku sama, baik bagi bank lokal maupun bank asing.
Soal ini, Sigit menilainya wajar. "Keputusan Bank Indonesia ini diambil sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya perjanjian WTO, di mana Indonesia harus membuka diri bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia," katanya.
Namun, Sigit menilai negara bisa memperjuangkan agar masyarakat Indonesia tidak menjadi warga kelas dua yang mengabdi kepada investor-investor asing. Salah satunya dengan menurunkan porsi kepemilikan asing yang maksimal 99 persen menjadi maksimal 49 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999.
Jika ini tidak mungkin, kata Sigit, ada alternatif lain. "Perlu dibuat peraturan baru yang mewajibkan bank-bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing untuk menanamkan sebagian keuntungannya dalam bentuk investasi di dalam negeri," katanya.
Sigit memproyeksi, investasi asing di bisnis perbankan akan semakin besar, mengingat besarnya potensi di dalam negeri. Dominasi kepemilikan asing ini diyakininya akan membesar setelah penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
MARTHA THERTINA