TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya (Persero) terkait kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007.
Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengungkapkan non aktif telah dilakukan sejak dua minggu lalu. Dari tiga direksi, dua orang direksi bekerja di Waskita dan sisanya ada di BUMN lain.
Menurut penelurusan Tempo, direksi Waskita pada 2004-2007 yaitu Umar T. A., Triatman, Bambang Marsono, dan Kiming Marsono. Said memastikan salah satu yang dinonaktifkan yakni Kiming Marsono. "Menteri BUMN sudah bentuk tim untuk membela mereka," ujarnya di kantor Kementerian BUMN, Jumat (28/8).
Surat kepada Departemen Keuangan untuk menindak kantor akuntan publik Waskita, dia melanjutkan, juga sudah diteken. Dalam surat itu Menteri BUMN Sofyan Djalil meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk memberi sanksi kantor akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa keuangan. "Ini pelajaran, direksi jangan coba-coba lakukan rekayasa," tegas Said.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama baru, M. Choliq yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menemukan pencatatan yang tak sesuai.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pencatatan sekitar Rp 400 miliar. Akibatnya penawaran saham Waskita ditunda hingga PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menyelesaikan restrukturisasi yang diperkirakan memakan waktu dua tahun.
PPA membutuhkan dana suntikan Rp 200 miliar untuk menyehatkan Waskita. "Menkeu minta direksi dihukum dulu baru disuntik," kata Said. Bila terbukti bersalah, direksi harus mengembalikan semua keuntungan kepada negara.
Menurut Said, kasus ini muncul sebagai akibat kedekatan persero dengan kantor akuntan publik. Karena itu dia mengusulkan agar seluruh BUMN menjaga hubungannya dengan kantor akuntan publik. Buntut kasus Waskita, sebuah perbankan memutuskan tak mau mengucurkan dananya untuk perusahaan pelat merah itu.
Dia juga mengungkapkan pemerintah mendapatkan laporan serupa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN tak terdaftar. "Beda hasil audit BPK dan kantor publik akuntan," ujarnya. Namun dia enggan menyebut nama BUMN itu.
RIEKA RAHADIANA