Ketua Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia, Riawan Amin, mengatakan kenaikan jaminan simpanan secara umum mampu membantu likuiditas perbankan. Karena masyarakat yang menaruh dananya di bank semakin tenang.
"Masyarakat pun akan lebih banyak menyimpan dananya di bank karena angka yang dijamin lebih besar dari sebelumnya Rp 100 juta," kata dia di kantor Bank Muammalat, hari ini.
Selain itu, kenaikan jumlah jaminan simpanan juga bisa menahan masyarakat memecah rekeningnya ke banyak bank. Dia mencontohkan bahwa pada saat angka jaminan sebesar Rp 100 juta, banyak nasabah perbankan yang mempunyai simpanan sebesar Rp 1 miliar pada sebuah bank, memutuskan memecah rekeningnya ke beberapa bank dengan nominal Rp 100 juta untuk menjamin keamanan simpanan.
"Kalau angka jaminannya dinaikkan maka nasabah lebih tenang sehingga tidak mencari aman dengan memecah simpanan, hal itu tentunya juga bisa membantu likuiditas," ujarnya.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengemukakan, kenaikan jumlah jaminan simpanan memang sangat diperlukan dan menjadi sangat penting saat ini, karena bisa menenangkan masyarakat yang mempunyai simpanan dalam jumlah besar di bank. "Kenaikan jumlah jaminan itu sangat diperlukan sekarang,"
Pemerintah menaikkan nilai penjaminan simpanan menjadi Rp 2 miliar dari semula Rp 100 juta untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka aman disimpan di bank.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan adanya nilai penjaminan baru ini nilai yang dijamin saat ini bisa mencapai 90 persen dari semula 10 persen. Adapun nasabah yang dijamin lebih dari 95 persen dari total nasabah 81 juta.
"Para nasabah bank tak perlu lagi khawatir menempatkan dananya di bank karena tabungannya sudah dijamin hingga Rp 2 miliar. Ini artinya naik 20 kali lipat dari sebelumnya Rp 100 juta," ujarnya.
Selain menaikkan nilai penjaminan itu, pemerintah juga mengeluarkan Perpu yang mengamandemen UU Nomor 25/2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. Amandemen itu terkait dengan kelonggaran pemerintah dalam menetapkan besaran nilai penjaminan simpanan berdasarkan beberapa kriteria.
Sejumlah kriteria itu adalah pada pasal 11 ayat 1 masih menyebutkan nilai penjaminan simpanan sebesar Rp100 juta. Kemudian pada pasal 11 ayat 2 poin A menyebutkan pemerintah bisa melakukan perubahan nilai penjaminan apabila terjadi penarikan besar-besaran, poin terjadi inflasi yang sangat tinggi, dan poin C jumlah nasabah yang dijamin kurang dari 90 persen. perubahan nilai penjaminan bisa dilakukan apabila terjadi inflasi yang sangat tinggi.
Dalam perpu, pemerintah menambah poin D yaitu pemerintah bisa melakukan perubahan penjaminan apabila ada ancaman krisis stabilitas sistem keuangan.
Dukungan menaikkan angka jaminan juga disampaikan pengamat ekonomi Faisal Basri. Menurutnya kenaikan jumlah jaminan bisa menyelamatkan perbankan dari kesulitan likuiditas. "kalau perlu dinaikkan sampai Rp 5 miliar untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap bank," kata dia.
Eko Nopiansyah