Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alat Perekam KTP Rusak di 1.500 Kecamatan

image-gnews
Warga antre untuk melakukan perekaman data KTP elektronik di Kantor Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 3 September 2016. Pemerintah memberikan tenggat bagi warga untuk merekam data KTP elektronik hingga 30 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga antre untuk melakukan perekaman data KTP elektronik di Kantor Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 3 September 2016. Pemerintah memberikan tenggat bagi warga untuk merekam data KTP elektronik hingga 30 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG — Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seperempat alat yang digunakan melakukan perekaman data KTP Elektronik rusak. “Kerusakan itu sekitar 20 persen sampai 25 persen. Kita punya 6 ribu kecamatan, kalau 20-25 persennya itu kira-kira ada 1.500 kecamatan,” kata dia di Bandung, Kamis, 31 Agustus 2017.

Zudan mengatakan, kerusakan yang terjadi itu mayoritas karena alat perekam KTP Elektronik yang dibeli taun 2010-2011 itu sudah melewati umur pemakaiannya. “Usia alat elektronik itu kan limat tahunan. Ini sudah 6 tahunan, ada alat yang rusak kesambar petir, konslet,” kata dia.

Dia mencontohkan di Papua yang saat ini perekaman KTP Elektronik warganya baru menembsu 50 persen. Kendala yang dihadapi selain warga yang tinggal di daerah terpencil, juga alat yang rusak. “Di Papua banyak yang digigit tikus kabel-kabelnya, jadi ada kerusakan kaeran ‘human error’, ada yang karena perawatannya tidak rapih ada yang technical error, ada yang karena usia alatnya,” kata Zudan.

Zudan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sudah mengusulkan pengadaan alat perekam yang baru. Namun, prioritas pengadaan itu bukan mengganti alat yang rusak, tapi ditujukan pada kecamatan baru. “Kami sudah mengajukan untuk mengadakan pengadaan baru di 900 kecamtan, tapi belum disetujui. Kita ini kecamatan mekar terus, harus disediakan alat. Ini kecamatannya nambah, mekar, tapi alatnya gak disedikan,” kata dia.

Menurut Zudan, mengantisipasi kekurangan alat perekam di daerah baru agar memanfaatkan alat yang ada di kecamatan terdekat. “Solusi sementara merekam di kecamatan induknya, kan masih ada,” kata dia.

Zudan mengatakan, pemerintah tahun ini juga akan menuntaskan penyediaan blanko pencetakan KTP Elektronik. “Sudah tercetak kemarin 7,5 juta lembar kemarin. Sekarang lelang lagi 7,5 juta lagi, sudah selesai. Akan lelang lewat E-Katalog itu 10,9 juta lagi. Sehingga total semunya 20,29 juta lembar thaun ini. Mudah-mudahan lancar semua,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Zudan, data terakhir jumlah penduduk Indonesia menembus 261 juta orang, dari jumlah itu yang wajib memiliki KTP 189 juta orang. Saat ini baru 175 juta orang warga yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik. “Dari 175 juta itu, 98 persen sudah memiliki KTP, tinggal 2 persen lagi yang sedang proses penunggalan data dan menunggu pencetakan. Itu setara 3-4 jutaan orang di seluruh Indonesia,” kata dia.

Zudan mengatakna, seluruh daerah sudah diminta jemput bola untuk melakukan perekaman KTP. “Sabtu-Miggu kita melakukan jemput bola ada yang ke gerja, kalau Jumat ke masjid-masjid, ke Car Free Day, di mall dan tempat yang punya gawe. Kalua ada tetangga punya gawe besar ngundang seribu orang, undang Dukcapilya sambil rekam data dulu,” kata dia.

AHMAD FIKRI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

44 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

50 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

58 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.