Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Taksi Online, Berlaku 1 Juli 2017  

image-gnews
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pemerintah telah menentukan tarif baru taksi online yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pudji menjelaskan ketentuan itu berlaku per hari ini, 1 Juli 2017, dan wajib diikuti oleh seluruh operator taksi online. “Kami sepakat antara organda (organisasi angkutan darat) dan perusahaan online siap menjalankannya,” kata Pudjo di Silang Barat Monas, Jakarta, Sabtu, 1 Juli.

Penerapan tarif baru taksi online ini, kata Pudji, dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca: Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular

Di wilayah I, tarif bawah taksi online Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas Rp 6.000 per kilometer. Adapun wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan tarif atasnya RP 6.500 per kilometer. 

Ketentuan tarif baru itu terkait dengan rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk angkutan sewa khusus yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala badan sesuai kewenangannya. “Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Baru 4 Daerah Usulkan Kuota dan Tarif Taksi Online

Menurut Pudji, bila perusahaan taksi online belum melaksanakan ketentuan tersebut, pihaknya tidak segan untuk menegur hingga menonaktifkan aplikasi perusahaan itu. “Kami ada proses pengawasan dan monitoring,” ujarnya.

Dengan adanya ketentuan tarif ini, Pudji yakin antara taksi online dan angkutan umum konvensional tidak ada lagi masalah. Salah satu bentuk kerukunan antara perusahaan taksi online dan angkutan kota, yaitu dengan adanya acara pemasangan air conditioner (AC) gratis di 40 unit angkot oleh perusahaan taksi online. 

“Mereka sudah oke, buktinya ini sudah kolaborasi. Angkot yang konvensional merasa ada yang membantu, yaitu saudaranya yang online,” tuturnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Minta Keberangkatan Bus Didata

12 hari lalu

Ilustrasi bus. Dok Istimewa
Kemenhub Minta Keberangkatan Bus Didata

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risyapudin Nursin minta setiap keberangkatan bus didata.


Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

23 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

Komite Haji Pusat Arab Saudi mulai menggelar rapat di Makkah untuk membahas persiapan awal musim haji 2025.


KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

29 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

34 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Intercrus Aero Indonesia Gandeng PT Dirgantara Indonesia Kembangkan Taksi Udara, Incar IKN

44 hari lalu

Ilustrasi taksi terbang (Youtube/AIN)
Intercrus Aero Indonesia Gandeng PT Dirgantara Indonesia Kembangkan Taksi Udara, Incar IKN

PT Intercrus Aero Indonesia menandatangani MOU dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) untuk pengembangan hingga pemasaran taksii udara.


Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

48 hari lalu

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps
Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

Petugas keamanan menembak jatuh satu unit drone yang terbang di atas Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Mei 2024.


Irjen Risyapudin Nursin Jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Tugas-tugas yang Akan Dijalankannya

49 hari lalu

 Irjen Pol Risyapudin Nursin. (ANTARA/Abdul Fatah)
Irjen Risyapudin Nursin Jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Tugas-tugas yang Akan Dijalankannya

Irjen Pol Risyapudin Nursin menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Apa saja tugas yang harus dijalankannya?


Pentolan Otorita IKN Mundur, Budi Karya Pastikan Tiga Proyek Kemenhub Tetap Jalan

51 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) saat meninjau progres pembangunan Bandara IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu 24 Jamlnuari 2024 .ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Pentolan Otorita IKN Mundur, Budi Karya Pastikan Tiga Proyek Kemenhub Tetap Jalan

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur dari jabatan kepala dan wakil kepala Otorita IKN pada 3 Juni 2024.


DPR: Tata Kelola Perawatan Prasarana Kereta Api Terindikasi Sangat Buruk

51 hari lalu

Petugas berusaha mengevakuasi KA Argo Semeru yang mengalami kecelakaan di kawasan Kalimenur, Sukoreno, Sentolo, Kulonprogo, D.I Yogyakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Seluruh rangkaian KA yaitu KA Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya dengan KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir yang mengalami kecelakaan pada Selasa (17/10) telah berhasil dievakuasi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
DPR: Tata Kelola Perawatan Prasarana Kereta Api Terindikasi Sangat Buruk

Seharusnya ada lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan prasarana kereta api.


DPR Minta Kemenhub Sanksi Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat Administrasi Layak Jalan

51 hari lalu

Bus yang ditumpangi SMP di Cirebon terbakar dan dipadamkan petugas saat parkir di kawasan Senopati Kota Yogyakarta, Selasa (28/5). Dok. Istimewa
DPR Minta Kemenhub Sanksi Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat Administrasi Layak Jalan

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyoroti Kementerian Perhubungan tentang fasilitas keamanan dan keselamatan transportasi. Terutama soal temuan kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi, itu bahwa masih banyak bus pariwisata tak memenuhi syarat administrasi kelayakan jalan.