TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa baru empat daerah yang mengajukan usulan tarif batas atas dan bawah serta kuota armada angkutan berbasis aplikasi. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2017.
Baca: Dinas Perhubungan Bakal Razia Taksi Online Setelah 1 Juli 2017
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji dan mengusulkan tarif batas atas dan bawah dari moda angkutan daring serta kuota armada yang diperbolehkan beroperasi.
“Yang mengajukan usul baru Jawa Timur, Jawa Barat, Medan dan Lampung,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, selepas diskusi yang digelar Tempo dengan tema “Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli” di Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017.
Cucu menghimbau daerah-daerah lainnya untuk segera memasukkan usulan terkait kuota dan tarif. Sebab pembahasan terkait kedua hal tersebut harus segera dilakukan mengingat waktu pemberlakuan efektif aturan itu tidak sampai dua minggu lagi.
Namun, apabila usulan dari daerah tidak kunjung masuk dan pola penentuan kuota dan tarif per provinsi itu dinilai tidak efisien, maka menurut Cucu, Kemenhub bakal menggelar rapat untuk mengambil keputusan berdasarkan usulan yang masuk.
“Akan dibuat pola seperti AKAP saja, wilayah satu dan wilayah dua. Misal wilayah satu itu Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan yang wilayah dua itu Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya,” ucapnya.
Cucu menyebutkan, aturan kewajiban pemasangan stiker yang seharusnya berlaku 1 Juni juga belum berjalan efektif. “Padahal Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan 10 ribu lembar stiker, tapi belum ada daerah yang mengambil.” Setelah peraturan berjalan efektif menurut Cucu, pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.
Baca: Kemenhub Mulai Berlakukan Wajib Stiker pada Taksi Online
Adapun aturan yang berlaku efektif pada 1 Juni 2017 adalah terkait pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sementara peraturan yang berlaku efektif pada 1 Juli 2017 adalah terkait pengenaan pajak, keharusan STNK berbadan hukum, penerapan tarif batas atas dan bawah, serta penetapan kuota dan wilayah operasional yang diteapkan pemerintah daerah.
CAESAR AKBAR | SETIAWAN ADIWIJAYA