TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan tarif batas bawah untuk angkutan roda empat berbasis aplikasi sebesar Rp 3.450 per kilometer. Sedangkan untuk tarif batas atas dilepaskan pada mekanisme pasar.
Baca: Tempo.Co Gelar Diskusi Pengaturan Taksi Online
“Untuk usulan harga, kami hanya mengusulkan tarif batas bawah. Alasannya untuk melindungi para pelaku usaha transportasi daring. Jangan sampai seperti kasus tadi, untuk 10 kilometer hanya diberi tarif Rp 7.000, berarti kan satu kilometernya tidak sampai Rp 1.000,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi selepas diskusi yang digelar Tempo dengan tema “Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli” di Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut Wahid, Pemprov menyerahkan tarif batas atas pada mekanisme pasar karena transportasi online dinilai bukan transportasi ekonomi, melainkan bersifat eksklusif dan segmentasinya adalah kalangan menengah ke atas. “Kalau tidak mampu lantaran tarifnya terlalu mahal, ya silakan pilih alternatif lain,” ucapnya.
Wahid mengatakan keputusan itu juga diambil untuk melindungi para pengusaha taksi konvensional agar persaingan yang terjadi di lapangan menjadi berimbang dan lebih sehat. “Bukannya kami tidak mau melindungi pengguna angkutan online,” katanya.
Tidak hanya usul tentang tarif, pemerintah daerah mesti mengajukan usulan kuota pengemudi yang diperbolehkan beroperasi di daerahnya. Pemprov Jawa Timur, ujar Wahid, mengajukan kuota 3.000 pengemudi.
Hingga saat ini, 5.000 pelaku usaha angkutan online di Jawa Timur telah mengajukan permohonan perizinan beroperasi untuk memenuhi kuota itu. “Baru 800 pemohon yang memenuhi persyaratan,” ucap Wahid.
Wahid berujar, kendati pada 1 Juli 2017 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diberlakukan secara efektif, pendaftaran pemohon akan tetap dibuka hingga kuota yang disediakan itu terisi penuh.
Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan memberi imbauan dan teguran terlebih dahulu kepada pelanggar sebelum akhirnya menindak dengan melakukan penertiban langsung. “Sekarang ini kami beri waktu mereka untuk memenuhi persyaratan."
Baca: Kemenhub Mulai Berlakukan Wajib Stiker pada Taksi Online
Adapun aturan yang berlaku efektif pada 1 Juni 2017 adalah terkait dengan pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sedangkan peraturan yang berlaku efektif pada 1 Juli 2017 adalah terkait dengan pengenaan pajak, keharusan STNK berbadan hukum, penerapan tarif batas atas dan bawah, serta penetapan kuota dan wilayah operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
CAESAR AKBAR | SETIAWAN ADIWIJAYA