TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Darmin Nasution, membantah ada faktor like and dislike dalam seleksi sehingga lima anggota Dewan Komisioner lama tidak lolos dalam tahap kedua.
Menurut dia, tidak terpilihnya lima orang tersebut bukan bentuk kekecewaan panitia seleksi atas kinerja OJK. "Jadi tidak valid kalau ditanya apakah bentuk kekecewaan atau bentuk apa. Pertanyaan itu tidak valid karena kami tidak pernah merancang harus sekian yang kena supaya kesimpulannya begini. Bahwa hasilnya begitu, iya,” kata Darmin, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu malam lalu, 1 Maret 2-17, seperti dikutip Antara.
“Pansel punya masing-masing visi dan pandangan, tapi dengan koridor yang ada. Kalau hasilnya begitu, ya, memang begitu.”
Baca: 32 Proyek Smelter Serap 28 Ribu Tenaga Kerja
Darmin menjelaskan, proses pemilihan calon dalam tahap kedua telah dilakukan sesuai dengan prosedur, yaitu menggabungkan penilaian masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Dia mengakui ada perdebatan di antara sembilan anggota panitia mengenai penentuan calon yang lolos ke tahap ketiga.
“Perdebatan itu ada. Cuma akhirnya kita sepakat dan aklamasi,” kata dia. Sebelumnya, Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 menetapkan 35 dari 107 kandidat telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tahap kedua.
Dari seluruh anggota Dewan Komisioner yang ikut seleksi, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida yang dinyatakan memenuhi kualifikasi dan lolos ke tahap ketiga. Sedangkan anggota komisioner dan pejabat OJK yang gagal lolos tahap kedua, yaitu Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Dumoly Pardede, Ketua Dewan Audit Ilya Avianti, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Boedi Armanto, serta anggota Dewan Komisioner Bagian Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sadriharmy.
Simak: Dapat Email dari Kantor Pajak? Jangan Panik
Para calon yang lolos seleksi tahap kedua akan mengikuti seleksi tahap ketiga berupa assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya akan diumumkan pekan depan. Panitia kemudian memilih 21 calon untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden akan memilih 14 calon guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan panitia ingin menekan potensi kepentingan politik di OJK dengan memilih lebih banyak kalangan profesional. Konflik kepentingan ini rentan terjadi, terutama menjelang pemilihan presiden dan legislatif 2019. “Independensi dijaga sekali. Jadi yang terang-terangan berpolitik atau terafiliasi dengan itu, ya, enggak bisa,” kata Bhima kepada Tempo.
Simak: Menhub: Pemerintah Kebut Proyek MRT
Menurut Bhima, OJK gagal melakukan konsolidasi perbankan serta pengendalian kredit bermasalah. “Dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) 22,9 persen, ditambah perlunya pencadangan dari kredit bermasalah, akhirnya banyak uang menganggur di perbankan,” kata dia.
PUTRI ADITYOWATI | GHOIDA RAHMAN | ALI NUR YASIN
Berita ini dikoreksi pada Selasa, 7 Maret 2017, pukul 15.54 WIB, berdasarkan hak jawab dari Kementerian Koordinator Perekonomian RI.