TEMPO.CO, Jakarta - “Jarang-jarang dapat email langsung dari KPP,” kata Fitri salah satu wajib pajak setelah mendapatkan surat elektronik dari Otoritas Pajak.
Karyawan perusahaan swasta ini mengaku kaget mendapati adanya surat elektronik (surel) dari KKP Pratama Kramat Jati Jakarta Timur yang masuk ke alamat email-nya. Maklum, beberapa waktu sebelumnya, Otoritas Pajak selalu menggunakan surel sebagai upaya untuk mengimbau wajib pajak (WP) terutama untuk mengikuti amnesti pajak.
Namun, setelah membaca lagi dengan teliti, Fitri langsung lega karena isi surel tersebut hanyalah imbauan terkait dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), beserta denda sanksi administrasi jika setiap WP tidak melakukan kewajibannya ini. Terlebih ada ungkapan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi yakni tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya untuk Tahun Pajak 2016, pelaporan wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2017, bersamaan dengan berakhirnya implementasi amnesti pajak. “Aku kira ditagih, kan panik, wong selama ini bayar pajak terus. Lapor SPT juga rutin,” katanya.
Ditemui di tempat terpisah, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan memang DJP akan kembali mengirimkan surel berisi imbauan pelaporan SPT PPh kepada WP, terutama bagi sekitar 425.000 WP orang pribadi yang telah meminta pengampunan pajak hingga akhir 2016. Di dalamnya, lanjut dia, juga akan memuat apresiasi.
Dia meminta agar WP benar-benar melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi, bagi para peserta amnesti pajak, pelaporan SPT harus sudah mencerminkan kondisi penghasilan secara riil. Menurutnya, banyaknya harta yang dideklarasikan menjadi indikasi adanya pelaporan tidak benar - cenderung lebih kecil - selama ini.
Hestu mengatakan aspek ini menjadi krusial karena diatur dengan Pasal 18 UU No. 11/2016, jika masih ditemukan harta yang belum diungkap, harta tersebut juga dianggap sebagai tambahan penghasilan. Terhadap tambahan penghasilan WP yang sudah mengikuti pengampunan pajak ini akan dikenai pajak sesuai perundang-undangan, ditambah sanksi kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak, cakupan periode daluwarsa diperluas menjadi 30 tahun atau sejak 1 Januari 1985. Harta sejak tahun tersebut yang belum dilaporkan dalam SPT dianggap sebagai tambahan penghasilan dan masih dilakukan penagihan pajak.
Jika DJP menemukan data dan/atau informasi mengenai harta itu paling lama tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku, atas tambahan penghasilan itu dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Kalau ketemu harta kan kita enggak perlu memeriksa seluruhnya. Pasal 18 kita kan seperti itu. Ketemu harta kan hanya menetapkan harta tadi nilainya berapa langsung dikenakan pajak," katanya.
Hestu mengakui imbauan-imbauan melalui surel terbukti efektif. Apalagi, saat imbauan surel untuk keikutsertaan amnesti pajak beberapa waktu direspons masyarakat dengan cepat. Walaupun demikian, dia mengakui harus ada peningkatan kualitas dan validitas data olahan yang akan disampaikan kepada WP.
Ketika dimintai tanggapan, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai respons salah satu WP terhadap surel dari DJP itu sebenarnya representasi dari bawah sadar atau persepsi publik. Selama ini, persepsi WP tentang pajak -dalam hal ini menyatu dengan kelembagaan DJP - masih sebagai momok yang menakutkan.
Jika pengiriman imbauan lewat surel lebih efektif, menurutnya, DJP bisa memulai dengan lebih komunikatif dan persuasif sehingga benar-benar menempatkan masyarakat sebagai mitra. Hal ini diharapkan mengikis potensi kegaduhan yang tidak substansial.
“Jangan hanya berkomunikasi saat ada event pajak yang bersifat wajib, tapi bisa dilakukan lebih rutin, misalnya, sekadar menyapa, menawarkan bantuan, atau di hari raya," katanya.
Bisa jadi, aspek ini juga penting dalam menyusun rencana reformasi pajak pascaimplementasi tax amnesty. Lagi-lagi, semua dimulai dari komunikasi dan kepercayaan.
BISNIS