Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Poin-poin Revisi UU Persaingan Usaha yang Dipersoalkan  

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perindustrian dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Darmadi Durianto mengatakan ada sejumlah poin yang dipersoalkan dalam proses revisi Undang-undang Persaingan Usaha di parlemen. Salah satu yang mengemuka adalah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Darmadi menjelaskan di antaranya soal perdebatan kewenangan KPPU mulai dari melaporkan praktik persaingan usaha tak sehat. Lalu lembaga itu pula yang menyelidiki dan lembaga itu pula yang memutuskan, apakah suatu entitas usaha melakukan praktek usaha tak sehat atau tidak.

Baca: Hari Ini, KPPU Putuskan Perkara Kartel Motor Skuter Matik

"Saat ini posisinya masih di Badan Legislasi, nanti kembali ke komisi untuk dibahas bersama pemerintah," kata Darmadi Durianto saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2017.

Menurut Darmadi, hal tersebut menjadi perdebatan karena banyak pihak yang tak setuju. Meski begitu, dia menyatakan kalau semangat DPR memang adalah memberi kekuatan ke KPPU. "Kalau KPPU tak difungsikan keserakahan muncul dan membuat rakyat menderita."


Baca:
2017, Pegadaian Incar Pembiayaan Rp40,9 Triliun

Hal lain yang cukup alot dibahas adalah wacana membuat KPPU menjadi lembaga negara. Darmadi melihat selama ini KPPU yang bukan lembaga negara, memiliki pergantian pegawai yang cukup sering karena tak adanya kepastian di lembaga itu. Selain itu, anggarannya dirasa cukup kecil untuk lembaga seperti KPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi VI DPR juga saat ini bersepakat untuk menambah kewenangan KPPU, kata Darmadi, dengan kewenangan menggeledah dan melakukan penyitaan. Dia beralasan kalau kewenangan ini tak diberikan, KPPU sulit mendapatkan bukti kecurangan persaingan usaha.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono,
juga menyoroti soal kewenangan KPPU sebagai pelapor persaingan usaha tak sehat, sebagai pemeriksa, dan pengambil keputusan soal persaingan usaha. Dia melihat pihak yang bertugas mencari kesalahan sebaiknya jangan ikut memutuskan perkara.

Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza, mengatakan tak ada masalah jika kewenangan komisi nanti ditambah ataupun dikurangi. Meski begitu pihaknya nantinya akan tetap memberi masukan tentang konsep ideal KPPU menurut mereka ke DPR.

Bagi Reza, hal yang paling penting bagi KPPU adalah bagaimana cara membuktikan praktek persaingan usaha tak sehat. Oleh sebab itulah, KPPU tak meminta kewenangan melakukan penyadapan dalam rencana revisi undang-undang itu. "Masih ada cara lain," ucapnya. Mengenai status KPPU yang ingin ditingkatkan menjadi lembaga negara, Reza menilai hal itu akan membuat kewenangan penyelidikan KPPU semakin kuat.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

33 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

43 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.