TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar, mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi terkait dengan insiden yang terjadi di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. "Garuda Indonesia belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca: Garuda Kurangi Frekuensi Penerbangan Jakarta-Yogyakarta
Benny mengatakan Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. Ia mengatakan, jika investigasi rampung dan ditemukan penyebab insiden tersebut, Garuda Indonesia siap menerima sanksi yang diberikan.
Menurut Benny, sesuai dengan standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.
Baca: Pemerintah Jamin LRT Tak Akan Bernasib seperti Monorail
Manajemen juga memberlakukan tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden untuk kepentingan investigasi. "Selain itu, dikeluarkan arahan khusus kepada semua pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," katanya.
Benny mengatakan, hingga detik ini, Garuda Indonesia belum menerima surat resmi ihwal pembekuan izin penerbangan maskapai Garuda. Pernyataan ini merespons Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo yang mengatakan akan merekomendasikan pembekuan penerbangan Garuda rute Jakarta-Yogyakarta.
Baca: Rute ke Yogyakarta Terancam Dibekukan, Begini Respons Garuda
"Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut," kata Benny. Pembekuan penerbangan maskapai Garuda rute Jakarta-Yogyakarta direkomendasikan setelah insiden tergelincirnya pesawat Garuda Indonesia GA-258 rute Jakarta-Yogyakarta pada 1 Februari 2017.
Benny menyebut, Garuda Indonesia saat ini melayani sepuluh penerbangan Jakarta–Yogyakarta pulang-pergi setiap harinya. Sedangkan yang hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara adalah salah satu dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258. Sementara penerbangan lain tetap dilayani dengan normal seperti biasa.
"Manajemen Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan pihak regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI," ujar Benny. Ia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman, dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara ke depannya.
MAYA AYU PUSPITASARI