TEMPO.CO, Yogyakarta - Operator ojek yang melibatkan kaum difabel sebagai pengemudi, mendesak pemerintah melegalisir penggunaan ojek yang dimodifikasi bentuknya. “Kami ingin teman-teman difabel yang menjalankan usaha ojek ini tidak dicap ilegal (modifikasi kendaraanya),” ujar pendiri ojek online Difa Transport, Triyono, Sabtu 29 Oktober 2016.
Difa Transport merupakan salah satu operator jasa ojek online yang mempekerjakan 20 pengemudi kalangan difabel ringan yang masih mampu mengoperasikan kendaraan bermotor dengan baik. Tapi sepeda motor yang mereka pakai dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai difabel.
Baca Juga:
Ojek mereka dimofidikasi mirip becak motor di Medan Sumatera Utara, dengan boncengan di bagian sisi samping. “Kami sudah mengusulkan ini ke pemerintah DIY (agar ojek difabel tidak dicap kendaraan ilegal),” ujar Triyono.
Triyono menyadari ojek yang dioperasionalkan difabel tidak memungkinkan dibuat berdasarkan standar tertentu. “Ada yang bagian kanan motor diganti ke kiri atau sebaliknya, sesuai kontrol yang bisa dilakukan driver dengan kebutuhan khususnya, motor difabel satu tidak bisa dipakai difabel lain,” ujarnya.
Selama ini modifikasi kendaraan difabel dari Difa Tour and Transport hanya dilakukan di bengkel las umum dengan desain yang dibuat Difa. “Kondisi ini merepotkan karena seringkali difabel harus menunggu tak pasti ketika ada kendaraan yang perlu masuk bengkel las,” kata Triyono.
Pengemudi ojek difabel sebagian besar disabilitasnya ringan. Seperti polio lumpuh satu kaki dan kaki lainnya bisa tetap normal. Triyono menyatakan pihaknya terpaksa menolak ratusan difabel yang memiliki disabilitas ganda. Baik keterbatasan fisik maupun mental (slow respon). “Namun semua driver difabel telah memiliki lisensi mengemudi resmi kepolisian,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pernah mengkaji kelaikan sepeda motor yang dimodifikasi untuk kaum difabel. “Tapi bukan semata jadi ranah kewenangan Dinas Perhubungan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto.
Sugeng menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, ujian kelayakan kendaraan hanya bisa dilakukan dengan keterlibatan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). "Masalahnya, apakah mau tiap merek kendaraan yang banyak dimodifikasi itu membuka cabang di Yogya ?" ujar Sugeng.
Menurut dia, Pemerintah Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan uji kelayakan kendaraan untuk kaum difabel.
PRIBADI WICAKSONO