TEMPO.CO, Jakarta - Total penerimaan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty menembus Rp 97,25 triliun pada hari ini, 7 Oktober 2016. Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan juga penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Menurut data statistik amnesti yang termuat di pajak.go.id tersebut, penerimaan dari uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) telah mencapai Rp 93,82 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak telah mencapai Rp 3,06 triliun. Penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan telah mencapai Rp 363,67 miliar.
Penerimaan Rp 97,25 triliun tersebut berasal dari 409.285 SSP yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) tapi sudah membayar tebusan ataupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 399.435 SPH dengan uang tebusan Rp 92,36 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 92,36 triliun itu, uang tebusan Rp 79,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 10,2 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 2,87 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 190 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Hingga hari ini, berdasarkan data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak, total harta yang berasal dari 399.435 SPH yang telah dilaporkan adalah Rp 3.770,45 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 2.555 triliun. Deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 974 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 141 triliun.
Program tax amnesty telah memasuki periode II. Program ini telah berlangsung selama tiga bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI