TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merespons pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) era Orde Baru (Orba) yang menyentuh 14 persen. DJP Kemenkeu berkomitmen tetap menjalankan reformasi perpajakan agar dapat meningkatkan tax ratio.
"Dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan berdampak pada tax ratio, DJP terus melanjutkan reformasi perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Ahad, 24 Maret 2024.
Astuti menjelaskan, reformasi perpajakan merupakan upaya DJP Kemenkeu yang menyangkut perbaikan dan adaptasi sistem perpajakan terhadap perkembangan dunia internasional. Langkah itu, jelas Astuti, tak pernah berhenti dilakukan oleh DJP Kemenkeu.
Lebih lanjut, Astuti menjelaskan bahwa ada lima pilar utama yang menjadi prioritas reformasi perpajakan, yakni organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi.
"Reformasi perpajakan yang dilakukan DJP diharapkan tidak hanya meningkatkan tax ratio, namun juga peningkatan kepatuhan pajak," tuturnya.
Kemudian, Astuti menjabarkan bahwa setidaknya ada sejumlah faktor yang menentukan besaran tax ratio, antara lain struktur ekonomi suatu negara, kebijakan perpajakan, dan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.
Perhitungan tax rasio, Astuti menyampaikan, dilakukan dengan membandingkan jumlah pajak yang dikumpulkan oleh negara dengan PDB pada tahun bersangkutan. Perhitungan tax rasio tiap negara, jelas Astuti, dapat berbeda satu sama lain.
Astuti menjelaskan, perhitungan tax ratio Indonesia umumnya dilakukan dengan dua cara, yakni secara sempit dengan membandingkan jumlah pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat saja dengan PDB.
Selain itu, perhitungan tax rasio secara luas dilakukan dengan membandingkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam terhadap PDB.
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat membanggakan rasio penerimaan pajak (tax rasio) terhadap PDB era Orba yang menyentuh 14 persen. Pernyataan tersebut diungkap Prabowo saat menghadiri acara Buka Bersama DPP PAN di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024.
“Di Orde Baru pernah 14 persen. Kenapa sekarang turun? Sekarang Thailand kalau tidak salah sudah 16 persen, Malaysia sekitar itu 15 persen, Kamboja mungkin lebih,” tutur Prabowo.
Menteri Pertahanan itu juga menyinggung perihal penerimaan rasio pajak saat ini yang turun ke angka 10 persen. Dia bahkan membandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
“Nah kenapa kok kita hanya 10 persen, bedanya apa orang Thailand, Malaysia, Kamboja, sama kita? Bedanya apa? Kulit sama, warna rambut sama, jadi ada apa? Apa kita lebih bodoh? Atau lebih malas?" ujar Prabowo.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan