TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar sejak 1 Oktober 2016 yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia.
"Kami berhentikan sampai nantinya pemerintah mau mengeluarkan peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Kawasan Episentrum Kuningan Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Menurut Roy, Aprindo sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk mengurangi pemakaian kantung plastik dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dilakukan agar Indonesia dapat mengurangi pemakaian sampah plastik dan menjadi sampah di laut terbesar kedua setelah Cina.
Karena itu, ucap Roy, Aprindo menerapkan kantong plastik berbayar "Jadi kantong plastik seperti barang dagangan, bayar."
Baca Juga: YLKI Nilai Program Plastik Berbayar Bagus, Tapi....
Namun Aprindo kembali menggratiskan kantong plastik saat konsumen belanja di toko ritel modern. Aprindo menanti diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berkekuatan hukum. "Jadi mulai satu Oktober kembali gratis kantong plastik," ujar Roy.
Selama menerapkan program kantong plastik berbayar, Aprindo mengikuti uji coba melalui Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PLSB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengeluaran Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. "Kami ikut uji coba karena kami mendukung niat pemerintah mengurangi pemakaian kantong plastik," kata Roy.
Namun setelah proses uji coba dijalankan pada tahap pertama, yaitu tiga bulan sejak Februari sampai April banyak menuai pro dan kontra dari masyarakat. Data yang diperoleh oleh Aprindo adalah setelah dikaji dari 35 ribu toko dan 600 perusahaan mulai mengalami perlambatan. Perlambatan tersebut terlihat dari mulai ada intervensi oleh pihak yang tidak mengerti maksud tujuan dari diberlakukannya kantong plastik berbayar ini.
Simak: DPR Minta Pengurangan Subsidi Listrik 900 VA Dikaji Lagi
"Tapi tetap ada hal positif dari diberlakukannya kantong plastik berbayar ini," kata Roy. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KLHK selama masa uji coba tahap pertama terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen. Hal ini karena 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungan terhadap program ini dan 91,6 persen bersedia membawa kantong plastik belanja sendiri dari rumah.
Roy menambahkan Aprindo tetap akan memberhentikan program kantong plastik berbayar karena menginginkan kebijakan ini menjadi Permen dengan kekuatan hukum yang jelas. "Sehingga tidak ada perbedaan dan semua pelaku dunia usaha melakukannya. Tidak hanya kami saja."
Simak: Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah meneruskan program kantong plastik berbayar. Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan program tersebut telah membuat masyarakat sadar untuk mengurangi konsumsi plastik. Menurutnya, sebagian konsumen sudah menolak penggunaan plastik dan sebagian membawa kantong dari rumah saat berbelanja.
Sudaryatmo ingin pemerintah melengkapi kebijakan kantong plastik berbayar dengan dukungan aspek legal. "Ini kebijakan bagus tetapi tidak direncanakan dengan bagus," kata dia kepada Tempo, Ahad, 2 Oktober 2016. Karena itu, pemerintah harus mempertegas kebijakan ini sebagai produk hukum yang mengikat.
ODELIA SINAGA