TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para wajib pajak mengenai Automatic Exchange of Information yang akan diterapkan oleh Indonesia pada 2018 mendatang. Dengan penerapan AEOI, Menkeu mengimbau agar para wajib pajak memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Kalau selama ini menyembunyikan (aset), mungkin cukup aman karena pemerintah punya keterbatasan menelusuri ke sana. Tapi para menteri keuangan sudah cukup ahli. Kami sepakat untuk tidak membiarkan pengusaha curang," kata Sri Mulyani dalam sosialiasi tax amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.
Sri Mulyani menegaskan, dengan komitmen yang disepakati oleh negara-negara G20 tersebut, pengusaha yang sengaja menghindari pajak tidak dapat bersembunyi. "Kalau selama ini bapak dan ibu tenang-tenang saja uangnya ada dimana-mana, hati-hati dengan berlakunya AEOI," ucapnya.
Baca Juga: Mau Ikut Tax Amnesty? Ini Caranya
Menurut Sri, jika wajib pajak kedapatan menyembunyikan asetnya pada saat penerapan AEOI, pemerintah akan dengan tegas menindak wajib pajak tersebut. "Risiko menyembunyikan harta menjadi sangat besar karena semua negara ikutan,"ujar Sri Mulyani. Untuk itu, dia berharap, para wajib pajak segera memanfaatkan tax amnesty.
Pada 1 September 2018, Indonesia akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan AEOI tersebut, penghindaran pajak dapat diminimalisir. Lebih dari 65 negara berkomitmen mengimplementasikan AEOI dan 40 di antaranya berencana mengimplementasikan AEOI per 2017.
Simak: Peserta Tax Amnesty Terbanyak dari Warga Jakarta Pusat
Indonesia akan menerapkan program tax amnesty hingga Maret 2017. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Hingga Jumat kemarin, total harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty telah mencapai Rp 3,75 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI